AMPAR.ID, Jambi – Forum masyarakat, mahasiswa (Formmas) muda Sungai Bungur melakukan aksi di kantor Gubernur Jambi persoalan lahan SK Tol (Tanah Objek Land Reform) atau Lahan Redistributi seluas 1500 Ha yang diberikan Negara untuk masyarakat desa Sungai Bungur. Senin (22/7/2024).
Pada tanggal 23 april 2002 sampai saat ini Berdasarkan fakta dilapangan yang terjadi hahwa SK Tol tersebut tidak pernah ada atau belum pernah sedikitpun lahan tersebut dimiliki oleh masyarakat Desa Sungai Bungur.
“Kami meminta kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Gubernur Jambi, Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi Serta TIMDU Provinsi Jambi untuk segera melakukan penetapan terhadap sebagian Lahan SK Tol masyarakat Desa Sungai Bungur yang telah diindentifikasi oleh Pihak kanwil ATR/ BPN Provinsi Jambi dan Kab Muaru Jambi, dimana keberadaan Lahan Tersebut diluar HGU PT. PHL dan Pembibitan, KUD Usaha Berkalı, KUD Mekar Jaya,” kata koordinator lapangan Yazid sulaiman.
Massa juga meminta Kepada Asisten 1 yang mewakili Gubernur Jambi, Kanwil ATK/BPN, Keshangpiol Provinsi Jambi Serta TIMDU Provinsi Jambi dan kabupaten Muaro Jambi untuk segera melakukan îndetifikasi lanjutan terhadap sisa lahan SK Tol yang belum terindentifikasi sebagaimana hasil Berita Acara Pertemuan Pada tanggal 28 November 2023 dikantor Kesbangpol Provinsi Jambi.
(Meli)
Diskusi tentang inipost