• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Gaji PNS, TNI, Polri, PPPK, dan Pensiunan Dirapel, Simak Pejelasannya

04/02/2024
Ilustrasi gaji dibayar rapel/ (Sumber Foto: Porwebindo)

Ilustrasi gaji dibayar rapel/ (Sumber Foto: Porwebindo)

PostTweetSend
Dibaca 229

AMPAR.ID – Kemenkeu RI mengumumkan bahwa kenaikan gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, Polri, PPPK, dan Pensiunan, akan dilakukan dengan mekanisme rapel.

Meskipun seharusnya kenaikan gaji tersebut berlaku per 1 Januari 2024, namun karena aturan terkait belum rampung hingga awal tahun 2024, selisih gaji akan dibayarkan pada bulan berikutnya.

Melansir dari berbagai sumber, Kenaikan gaji yang telah ditetapkan adalah sebesar 8 persen untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK, sementara Pensiunan akan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen.

Terkait dengan pembayaran rapel kenaikan gaji PNS, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menyatakan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah Peraturan Pemerintah (PP) diterbitkan.

Prastowo belum dapat memastikan kapan PP tersebut akan selesai, namun pemerintah dijamin akan segera membayar selisih gaji PNS yang naik 8 persen secara penuh sesuai dengan ketentuan PP.

Bakal Seru, Debat Terakhir Capres 2024 Malam ini, Simak Tema dan Link Live Streamingnya

Bacajuga

Kemenkeu Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 10–16 September 2025

OJK dan Kemenkeu Perkuat Kerja Sama Pertukaran Data dan Informasi

4 Pegawai Kemenkeu RI Meninggal 8 positif Covid-19

“Nanti dihitung sejak Januari sampai dengan kapan pembayaran dilakukan sesuai PP. Jika PP rampung Februari, maka dibayarkan selisih Januari plus Februari secara penuh,” kata Prastowo.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan pada Agustus bahwa kenaikan gaji di tahun 2024 berlaku sejak 1 Januari 2024 untuk PNS, anggota TNI, anggota Polri, Pensiunan, dan tunjangan Veteran/PPPK.

Meskipun demikian, pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan termasuk PP gaji PNS, PP gaji TNI, PP gaji Polri, PP gaji pensiun PNS, PP gaji pensiun TNI, PP gaji pensiun Polri, PP tunjangan Veteran, dan Peraturan Presiden (Perpres) untuk gaji PPPK.

Prastowo juga meminta masyarakat untuk tetap tenang, mengingat hak-hak tersebut tetap akan dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan perhatian terhadap hal ini, sambil berharap agar pelayanan publik di tanah air semakin baik di tahun 2024.

(min/min)

Kata kunci: gaji pnsKemenkeurapel
Berita sebelumnya

Peluncuran Buku Majukan Perdagangan Bersama Zulhas

Berita selanjutnya

Terbuka, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu Siap Terima Kunjungan Sekolah dan Masyarakat

Berita Terkait

Kemenkeu Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 10–16 September 2025

10/09/2025
OJK dan Kemenkeu Perkuat Kerja Sama Pertukaran Data dan Informasi/ Foto: Agus-OJK

OJK dan Kemenkeu Perkuat Kerja Sama Pertukaran Data dan Informasi

20/03/2024

4 Pegawai Kemenkeu RI Meninggal 8 positif Covid-19

04/04/2020
Berita selanjutnya
Kepala Dinas, H. Meri Sasdi, M.Pd/ (foto:Diky/ampar)

Terbuka, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu Siap Terima Kunjungan Sekolah dan Masyarakat

Aksi demo Sopir batubara di kantor gubernur Jambi belum lama ini/ (Foto: Ampar)

Terbaru, Polisi Sudah Periksa Tujuh Saksi Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi

Inovasi Layanan DPK Provinsi Bengkulu Sediakan TV Layar Besar untuk Meningkatkan Wawasan Pelajar/ (foto: diky/ampar)

Inovasi Layanan DPK Provinsi Bengkulu Sediakan TV Layar Besar untuk Meningkatkan Wawasan Pelajar

https://ampar.id/terbaru-polisi-sudah-periksa-tujuh-saksi-kasus-perusakan-kantor-gubernur-jambi// (foto: Mhd/ampar)

Dendam, Pria di Jambi Nekat Bakar Bengkel dan Rumah

Polisis Tangkap 2 Pengedar Sabu di Tebing Tinggi/ (Foto: Porwebindo)

Polisis Tangkap 2 Pengedar Sabu di Tebing Tinggi

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda BeAT, Always BeAT for You

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.