JAMBI, AMPAR.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terus menggarap kasus dugaan suap penerimaan PPPK 2023 Kabupaten Kerinci. Polisi memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor.
Sejauh ini, ada enam saksi dari pelapor yang datang memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.
Ketua Asosiasi Honorer Indonesia Edios mengatakan, selain memberikan keterangan, pihaknya juga memberikan sejumlah bukti- bukti kepada penyidik.
“Banyak bukti yang kami serahkan ke penyidik, termasuk bukti yang sangat fatal. Sudah kami serahkan, mudah-mudahan pihak Polda dapat melakukan penyelidikan yang lebih dalam,” sebutnya, Senin (5/2).
Dirinya datang ke Polda Jambi tidak seorang diri, tetapi membawa saksi lain untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Ada sebanyak enam saksi.
Pemkab Merangin Usulkan 3.000 Lebih Formasi PPPK 2024, BACA DISINI
“Saya diperiksa tadi sekitar pukul 10.00 hingga pukul 12.00 WIB. Kurang lebih 2 jam, setelah itu baru teman- teman yang lain,” kata dia.
Keterangan yang diberikan kepada penyidik, disampaikan dia, berupa kecurangan anak Bupati Kerinci Adirozal, ajudan Adirozal dan guru yang pernah di penjara selama 8 bulan.
Guru yang pernah di penjara selama 8 bulan dan diluluskan itu, dikatakan dia, merupakan Guru Bimbingan Konseling (BK) dan tidak bekerja lagi sebagai guru di tahun 2022 dan tahun 2023.
“Itu guru Bimbingan Konseling (BK) yang diluluskan merupakan mantan narapidana selam 8 bulan dan guru itulah tidak lagi profesinya sebagai guru di tahun 2022 dan tahun 2023, Seperti anak pak Adirozal dan ajudannya, itu juga saya berikan bukti- bukti dan alasannya yang kami kumpulkan dari teman honorer lain,” sebutnya.
Masyarakat Jangkat Timur Merangin Kecewa, Jaringan Internet Telkomsel Lelet dan Kerap Mati
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan dari laporan Edios yang melaporkan atas kasus penerimaan PPPK di Kabupaten Kerinci tahun 2023.
“Sesuai jadwal, hari ini Edios sebagai pelapor kita periksa dan juga beberapa orang saksi,” ujarnya, Senin (5/2).
Hasilnya, disampaikan dia, akan di gelarkan terlebih dahulu. Selain itu, penyidik juga masih mengumpulkan bukti- bukti.
“Harapannya pengaduan yang dilaporkan dugaan pemalsuan ini sudah membawa bukti- bukti yang dimiliki,” sebutnya.
Dalam kasus ini, disebutkan dia, proses tahapannya pasti berjalan apabila semuanya sudah lengkap.
“Nanti ada prosesnya, dari proses penyelidikan, peningkatan statusnya ke penyidikan. Jadi ada prosesnya, mudah-mudahan proses ini ada progresnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Tiga pejabat Kabupaten Kerinci dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana manipulasi data dan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Tiga pejabat di Kerinci yang dilaporkan ke Polda Jambi ini yaitu Sekretaris Daerah, kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusa (BKPSDM), serta kepala Dinas Pendidikan.
Dugaan kasus manipulasi data dan suap ini diduga dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang saat itu diketuai oleh Sekda Kerinci Zainal Efendi, serta Kepala BKPSDM Efrawadi dan Kepala Dinas Pendidikan Murison selaku sekretaris Panselda.
Kasus ini dilaporkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Honorer Nasional (DPD AHN) Kabupaten Kerinci Edios Hendra, pada Kamis 25 Januari 2024 lalu.
Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: Reg/42/I/2014/Ditreskrimum, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Jambi Cq. Dirreskrimum Polda Jambi.
Hal ini berisi tentang adanya dugaan manipulasi data dan pemalsuan dokumen tenaga honorer diantaranya dua orang ajudan Bupati Kerinci 2 periode (periode 2014-2019 dan 2019-2023) yang diloloskan sebagai tenaga guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru.
Kemudian, seorang sopir Kepala Dinas Kabupaten Kerinci yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal dia cuma satu tahun bertugas menjadi guru.
Oknum Guru di Rangkiling Dilaporkan ke Polisi Usai Tampar Siswi SMA
Anak pertama Bupati Kerinci dua periode (periode 2014-2019 dan 2019-2023) yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru.
Seorang Pendamping Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru.
Guru honorer yang pernah menjadi narapidana yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal sejak menjadi narapidana tahun 2022 hingga 2023 tidak pernah bertugas menjadi guru.
Serta, seorang tenaga honorer yang bekerja di Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura justru diluluskan di formasi guru.
Lalu, beberapa poin di atas berdasarkan bukti-bukti lainnya yang ada, diduga adanya sogok menyogok atau suap-menyuap dalam hal untuk meluruskan peserta tes PPPK Kabupaten Kerinci tahun 2023.
Selanjutnya, tidak lulusnya tenaga honorer guru kategori peserta kebutuhan khusus eks. THK dua atau prioritas 2 padahal kategori tersebut menjadi prioritas untuk diluluskan dan justru datanya diubah menjadi kategori peserta prioritas 3 oleh Panselda melalui pengumuman hasil kelulusan BKPSDMD Kabupaten Kerinci.
Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.
“Benar, saat ini laporan pengaduan sudah diterima Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Untuk informasi lebih lanjut akan dikabari lagi nantinya,” sebutnya
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost