AMPAR.ID,Jambi – Warga di wilayah Kabupaten Merangin, Jambi dihebohkan dengan beredarnya video porno berdurasi 2,19 menit sejak sepekan terakhir di media sosial.
Seperti dilansir dari laman Tribunnews.com Polres Merangin menangkap pelaku video porno berinisial DM (18) karena melakukan tayangan video tanpa busana yang akhirnya viral.
“Kita sudah amankan pelaku. Tapi karena masih di bawah umur, kita kenakan wajib lapor,” kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui pesan singkat, Senin (23/11).
Dalam keterangannya kepada polisi, pelaku video porno berinisal DM (18) mengaku dapat sejumlah uang.
DM pun kini berurusan dengan hukum lantaran melakukan tayangan video tanpa busana yang beredar viral di media sosial.
Dalam setiap aksinya, tersangka DM mendapat keuntungan Rp 8 juta.
Tempat kejadian tersangka melakukan aksinya di kamar kos-kosan, Kecamatan Bangko, Merangin pada Mei 2020 lalu.
Untuk saat ini, tersangka berstatus wajib lapor, lantaran masih di bawah umur.(*/Datut Rakash)
Fakta Video Porno ABG di Jambi, Rekam di Kos hingga Untung Rp 8 Juta
Berikut fakta-faktanya:
1. Tak Ditahan
Polisi saat ini telah mengamankan DM.
Namun, karena masih di bawah umur, DM hanya dikenai wajib lapor.
2. Di kos-kosan
Dari hasil penyelidikan Polres Merangin, DM melakukan aksinya di kos-kosan pada bulan Mei 2020.
Video DM berdurasi 2,19 menit menjadi viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.
Dalam kasus itu, DM dijerat dengan UU ITE dan undang-undang tindak pidana pornografi.
3. Mengaku untung Rp 8 juta
Dalam penangkapan DM, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain unit ponsel merek Oppo milik tersangka, buku rekening, ATM dan slip gaji.
Selain itu, dalam pemeriksaan, DM mengaku meraup keuntungan sebesar Rp 8 juta di setiap aksinya.
4. Terjerat UU ITE
Tersangka dituntut dengan undang-undang tindak pidana pornografi, Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 dan Undang-undang ITE.
2. Di kos-kosan
Dari hasil penyelidikan Polres Merangin, DM melakukan aksinya di kos-kosan pada bulan Mei 2020.
Video DM berdurasi 2,19 menit menjadi viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.
Dalam kasus itu, DM dijerat dengan UU ITE dan undang-undang tindak pidana pornografi.
3. Mengaku untung Rp 8 juta
Dalam penangkapan DM, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain unit ponsel merek Oppo milik tersangka, buku rekening, ATM dan slip gaji.
Selain itu, dalam pemeriksaan, DM mengaku meraup keuntungan sebesar Rp 8 juta di setiap aksinya.
4. Terjerat UU ITE
Tersangka dituntut dengan undang-undang tindak pidana pornografi, Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 dan Undang-undang ITE.
Diskusi tentang inipost