Selasa, 2 Maret 2021
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Aktual dan Terkini
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
      • BATANGHARI
      • BUNGO
      • KERINCI
      • KOTA JAMBI
      • MERANGIN
      • MUARO JAMBI
      • SAROLANGUN
      • SUNGAIPENUH
      • TANJAB BARAT
      • TANJAB TIMUR
      • TEBO
    • KABAR DESA
  • BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • MILENIAL
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
    • SASTRA
    • SEJARAH
  • POLITIK
Aktual dan Terkini
ADVERTORIAL BERITA DUNIA NASIONAL DAERAH BATANGHARI BUNGO KERINCI KOTA JAMBI MERANGIN MUARO JAMBI SAROLANGUN SUNGAIPENUH TANJABBAR TANJABTIM TEBO KABAR DESA BISNIS GAYA HIDUP KESEHATAN KULINER MILENIAL OLAHRAGA RELIGI HIBURAN HUKUM OPINI OTOMOTIF PEMERINTAHAN PENDIDIKAN SASTRA SEJARAH POLITIK

Ritual Pesugihan, Pria di Jambi Dibantu Sang Istri Rela Setubuhi 2 Anak di Bawah Umur Puluhan Kali

Editor Juanda Prayetno
Rabu, 25 November 2020
di HUKUM
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID,Jambi – Polisi meringkus sepasang suami istri (Pasutri), warga Simpang Semangko, Kelurahan Sungai Bengkal, Kabupaten Tebo, Jambi karena diduga membawa kabur dua anak perempuan yang masih di bawah umur.

Kembali dilansir dari laman Jambikita.id Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono mengungkapkan bahwa, pelaku bernama Indrajit (49), dan dalam melakukan aksinya pelaku dibantu oleh istrinya yang bernama Yanti Nuryati (39).

Bacajuga

Pohon Tumbang Akibat Hujan Deras, Kapolresta Jambi dan Jajarannya Turun Tangan Evakuasi!

Gelar Rapat Perdana, Bupati Fadhil Arief Ajak Seluruh OPD Berkolaborasi Wujudkan Arah Baru Batanghari

“Polisi berhasil menangkap dan meringkus pelaku kriminal penculikan terhadap dua remaja putri yang masih di bawah umur pada Jumat, 21 November lalu. Saat ini, pelaku beserta barang bukti susah diamankan,” kata Kapolres, Selasa (24/11).

Menurutnya, pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polsek Tebo Ilir berkolaborasi dengan Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo. Selain itu, kedua korban yaitu, RA (14) dan TM (13) yang dibawa kabur oleh pelaku juga berhasil diselamatkan.

“Kasus ini bermula saat sang pelaku menawarkan Bank Gaib kepada nenek korban. Bank Gaib itu dengan persyaratan menggunakan kain sarung dan minyak fambo yang diletakkan di rumahnya,” jelasnya.

Dengan modus tersebut, kedua orang tua korban langsung datang ke rumah pelaku. Namun, upaya pelaku belum berhasil. Kemudian pelaku meminta kembali untuk ritual selanjutnya, dengan syarat harus membawakan kedua korban melakukan rogosukma, dan aksinya kembali gagal.

“Awalnya, pelaku membujuk kedua orang tua korban untuk melakukan ritual Bank Gaib, dengan membawakan syarat menyuruh kedua orang tua korban, menghadirkan RA (14) dan TM (12) ke rumah pelaku. Aksinya, juga gagal,” kata Kapolres.

Setelah aksinya kembali gagal dan tumbuhnya rasa cinta kepada kedua korban, pelaku langsung membawa lari kedua korban RA dan TM ke dalam hutan. Untuk menghindari pencarian keluarga dan polisi, pelaku berpindah pindah dan mendirikan gubuk.

Tak hanya membawa kedua korban kabur, kata Kapolres, kedua korban sempat disetubuhi pelaku. Bukan hanya satu kali, kedua korban dilakukan persetubuhan dengan pelaku hingga puluhan kali yang secara bersamaan dengan istri pelaku.

“Atas bujuk rayu pelaku dan tipu muslihat pelaku, korban sempat disetubuhi pelaku sebagai bentuk ritual rogosukma. Bahkan, dirinya melakukan persetubuhan itu bersamaan dengan istri pelaku, disebuah pondok yang dibuatnya sendiri,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku menyampaikan telah mencabuli korban TM sebanyak 20 kali dan RA sebanyak 12 kali. Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua helai pakaian, satu helai kain dan selimut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 4, junto pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1, junto pasal 76 E Undang-undang RI No. 17 tahun 2016, tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan tindak pidana.

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan penculikan anak dengan pasal 383 junto 76 F Undang-undang RI No. 13 tahun 2014, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*/Datut Rakash)

Kata kunci: kabupaten Tebokota Jambipolres TeboProvinsi Jambi

TerkaitBerita

HUKUM

Pelaku Spesialis Curat, Berhasil di Bekuk Tim Reserse Polsek Jambi Selatan

Editor Juanda Prayetno
Senin, 1 Maret 2021
HUKUM

Mabes Polri Ungkap Penjualan 133 Kg Sisik Trenggiling di Jambi, 2 Pelaku Ditangkap

Editor Juanda Prayetno
Kamis, 25 Februari 2021
HUKUM

BNNK Jambi Musnahkan Narkoba Hasil Tangkapan di 2021

Editor Juanda Prayetno
Rabu, 24 Februari 2021
HUKUM

Hadiah Menanti Bagi Polisi yang Ungkap Jaringan Narkoba yang Libatkan Polisi

Editor Juanda Prayetno
Sabtu, 20 Februari 2021
HUKUM

KPK Digugat ke Pengadilan, Diduga Tutup-tutupi Penanganan Kasus Bansos Covid-19

Editor Juanda Prayetno
Jumat, 19 Februari 2021
BERITA

Alamak, Pakaian BJ Ilegal Asal Singapore Diamakan Polresta Jambi

Editor Juanda Prayetno
Kamis, 18 Februari 2021
Muat lebih banyak

Diskusi tentang inipost

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Populer
  • Komentar
  • Terbaru

Breaking News: 5 Petugas Medis RSUD Jambi Terpapar Pasien Positif Corona

Kamis, 26 Maret 2020

WFH Dicabut! 5 Juni ASN dan PTT Pemprov Jambi Wajib Kerja

Rabu, 3 Juni 2020

Heboh Foto Syur Mirip Nagita Slavina Dengan Varrell Bramasta, Pakar Telematika Ungkap Hal Ini

Kamis, 17 Desember 2020

Wadidaw! Viral di Facebook Adik Cek Endra Diduga Ingin Manipulasi Data Suara Pilih

Sabtu, 12 Desember 2020

3 Mahasiswi Cantik UIN Jambi Ditemukan Selamat, Semuanya Berhijab

Rabu, 17 Februari 2021

News! Walikota Jambi Sy Fasha Positif Covid-19

Minggu, 13 September 2020

Romi Tumbang Pra Tes Narkotika, BNNP: Paslon Terindikasi Lanjut Tes Rambut 

Rabu, 9 September 2020

Breaking News: Total 2 Warga Jambi Positif Corona

Senin, 30 Maret 2020

RSUD Mattaher Polisikan Iin Habibi, Direktur Diduga Tumbalkan Bawahannya

Jumat, 12 Juni 2020
As'ad Isma, Pengamat Politik

Pengamat: Mundurnya Sani, Menjadi Signal Keterpecahan PDIP

Sabtu, 29 Agustus 2020
ilustrasi

Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Pria di Kota Jambi Tewas Gantung Diri

0

Miris, Jenazah Tertahan Satu Minggu Menunggu Hasil Swab, Pihak RS Islam Arafah Jambi Bungkam

0

Bakar Semangat, Begini Cara Nakes Hibur Pasien Rumah Isolasi OTG

0
Foto/Istimewa

Cerita Pasien Isolasi Covid-19 Terpenjara Dikamar ‘Wiro Sableng’

0

Intervensi Birokrasi UNJA Ancam Demokrasi Mahasiswa, Polemik UKT 3,76 M

0

400 PKL dan Masyarakat di Lokasi CFD Gubernuran Jambi di-Rapid Test, Hasilnya 

0

‘Salam Ala Corona’ Fachrori Sambut Kajati Baru, PR Besar Menanti?

0

Cuaca Ekstrem, Septic Tank Terpadu Ambruk Menimpa Rumah Warga 

0

Gubernur Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana 2020 Bersama Presiden RI

0

Pohon Tumbang Akibat Hujan Deras, Kapolresta Jambi dan Jajarannya Turun Tangan Evakuasi!

0

Pohon Tumbang Akibat Hujan Deras, Kapolresta Jambi dan Jajarannya Turun Tangan Evakuasi!

Senin, 1 Maret 2021

Gelar Rapat Perdana, Bupati Fadhil Arief Ajak Seluruh OPD Berkolaborasi Wujudkan Arah Baru Batanghari

Senin, 1 Maret 2021

Walikota Fasha Tinjau PTM di SMPN 11 Kota Jambi

Senin, 1 Maret 2021

53 Pegawai dan Honorer Kejari Muaro Jambi di Rapid Test Antigen, Hasilnya

Senin, 1 Maret 2021

Pria Tak Saling Kenal Cekcok di Medsos Berlanjut ke Dunia Nyata, 1 Tewas Dibacok

Senin, 1 Maret 2021

Pelaku Spesialis Curat, Berhasil di Bekuk Tim Reserse Polsek Jambi Selatan

Senin, 1 Maret 2021

Pemerintah Izinkan Investasi Miras, Pengamat: Legalkan Juga Judi dan Prostitusi!

Senin, 1 Maret 2021

Personel Satgas TMMD Ke-110 Kodim 0415 Batanghari Ikuti Rapid Test

Senin, 1 Maret 2021

Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Esemka Tak Masuk Daftar

Senin, 1 Maret 2021
ilustrasi/ist.net

Menelepon 10 Menit Hilangkan Rasa Kesepian?

Senin, 1 Maret 2021
Facebook Twitter Instagram Youtube

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • BATANGHARI
  • BERITA
  • BISNIS
  • BUNGO
  • DAERAH
  • DUNIA
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KABAR DESA
  • KERINCI
  • KESEHATAN
  • KOTA JAMBI
  • MERANGIN
  • MILENIAL
  • MUARO JAMBI
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RELIGI
  • SAROLANGUN
  • SEJARAH
  • SUNGAIPENUH
  • TANJAB BARAT
  • TANJAB TIMUR
  • TEBO
  • Uncategorized

Sekilas Tentang Ampar

Aktual dan Terkini

AMPAR adalah portal media daring masa kini yang menyajikan informasi terkini dan teraktual sebagai jawaban kebutuhan terhadap media sebagai penyebaran yang akurat dan terpercaya sangatlah dibutuhkan masyarakat. Menjangkau seluruh penjuru pertiwi, wabil khusus provinsi jambi tempat media ini berpijak.

Postingan

  • Pohon Tumbang Akibat Hujan Deras, Kapolresta Jambi dan Jajarannya Turun Tangan Evakuasi!
  • Gelar Rapat Perdana, Bupati Fadhil Arief Ajak Seluruh OPD Berkolaborasi Wujudkan Arah Baru Batanghari
  • Walikota Fasha Tinjau PTM di SMPN 11 Kota Jambi
  • 53 Pegawai dan Honorer Kejari Muaro Jambi di Rapid Test Antigen, Hasilnya
  • Pria Tak Saling Kenal Cekcok di Medsos Berlanjut ke Dunia Nyata, 1 Tewas Dibacok

© 2020 Ampar - Jalan Mawar, Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, 36133. Developed by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
      • BATANGHARI
      • BUNGO
      • KERINCI
      • KOTA JAMBI
      • MERANGIN
      • MUARO JAMBI
      • SAROLANGUN
      • SUNGAIPENUH
      • TANJAB BARAT
      • TANJAB TIMUR
      • TEBO
    • KABAR DESA
  • BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • MILENIAL
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
    • SASTRA
    • SEJARAH
  • POLITIK

© 2020 Ampar - Jalan Mawar, Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, 36133. Developed by Ara.

REDAKSI TENTANG KAMI KODE ETIK PEDOMAN PERLINDUNGAN