AMPAR.ID, JAMBI – Satreskrim Polres Tebo menangkap AP (37) warga Sungai Aro, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi karena membuka lahan dengan cara dibakar.
Diketahui, kejadian ini terjadi pada Rabu (24/7/2024) sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Sungai Banyu, RT10, Desa Teluk Rendah Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto mengatakan, saat itu pihaknya mendapatkan laporan dari pihak pemerintah desa bahwa melihat pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh seseorang.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung menuju ke lokasi. Setibanya di lokasi, pelaku pembakaran hutan dan lahan sudah tidak ada lagi di lokasi.
“Lalu tim mendatangi rumah pelaku, setibanya di rumahnya pelaku tidak ada di rumah. Lantas, tim meminta kepada istrinya agar pelaku datang ke Kantor Polisi,” ujarnya, Sabtu (27/8/2024).
Selanjutnya, Kamis (25/7/2024) pihaknya dihubungi oleh pemerintah desa setempat bahwa untuk menyerahkan pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Lantas, pihaknya pun langsung menemui pihak pemerintah desa setempat untuk mengamankan pelaku.
Pada akhirnya, pelaku pembakaran hutan dan lahan tersebut berhasil diamankan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kita amankan untuk proses lebih lanjut. Lahan yang dibakar ini punya dia sendiri, kurang lebih seluas 3 hektare,” sebutnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu korek api, dua batang tanaman sawit, satu buah botol yang berisikan minyak solar, dan 3 potongan kayu bekas terbakar.
Atas perbuatannya, setiap orang dilarang membakar hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf B UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kebutuhan sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 36 lampiran UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp Rp 7,5 miliar.
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost