AMPAR.ID, JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris, bersama dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi mengadakan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan, di rumah dinas Gubernur Jambi, Kamis (17/3).
Pekan panutan penyampaian SPT Tahunan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan teladan Kepala Daerah, DPRD, Forkompinda, dan Instansi Vertikal kepada masyarakat dan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban kenegaraan berupa penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi melalui e-Filing, suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang sangat mudah, cepat, dan aman serta dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Lindawaty menyampaikan terimakasih atas kerja sama dan sinergi yang telah berlangsung selama ini sehingga Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berhasil melampaui target penerimaan dan kepatuhan pajak tahun 2021.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Gubernur, DPRD dan Forkompinda Provinsi Jambi yang telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 lebih awal,”ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jambi, Al Haris menyampaikan bahwa ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Jambi agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo.
“Saya himbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dalam program ini, kesempatan wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum diungkapkan, baik dalam SPT Tahunan maupun ketika Tax Amnesty terbuka lebar, dengan tarif yang bersahabat,”katanya.
Ia menjelaskan, PPS yakni kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban
perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan), berdasarkan pengungkapan harta. Banyak manfaat yang akan diperoleh WP, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap WP.
“PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan
kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan
dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP,”ungkapnya. (San)
Diskusi tentang inipost