• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Media Partner
BERITA HARI INI, AKTUAL DAN TERKINI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
BERITA HARI INI, AKTUAL DAN TERKINI
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
  • HUKUM
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Hati-hati! Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Temukan 343 Tawaran Pinjol Ilegal

2023-08-03
Otoritas Jasa Keuangan/ Sumber foto: Wibsite OJK

Otoritas Jasa Keuangan/ Sumber foto: Wibsite OJK

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) dalam operasi sibernya pada Juli telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.

Sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain: apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, facebook dan instagram.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat.
Dengan demikian sejak 2017 s.d. 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Rakor Satgas

Dalam rapat koordinasi pada Selasa (1/8), Satgas membahas kembali penanganan kasus Jombingo yang antara lain memutuskan:

a.Kementerian Perdagangan RI telah memberikan sanksi administratif berupa teguran kepada Jombingo dan akan merekomendasikan sanksi berupa pencabutan izin usaha kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal apabila tidak ada tanggapan dari pihak Jombingo.
b.Satgas mendukung Kementerian Perdagangan RI untuk menyegerakan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganannya.
c.Satgas juga membahas kasus Medizaa International Medical Equipment Co. Ltd dan memutuskan antara lain:
d.Entitas dimaksud diketahui tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan RI dan juga tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
e.Disepakati untuk segera melakukan pemblokiran situs Medizaa International Medical Equipment Co. Ltd. dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH).

Bacajuga

Ketua DPRD Jambi Minta Dinkes Pastikan Ketersediaan Peralatan Medis Tanggani Pasien ISPA

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program PKH di Kecamatan Jelutung

RUU ASN Disahkan, Al Haris: Tidak Ada Penghapusan Tenaga Honorer

AHM Ajak Ribuan Mahasiswa Jadi Generasi Peduli Keselamatan

Hindari Pinjaman Online Ilegal

Satgas kembali mengimbau masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain dengan mengetahui ciri-cirinya yaitu:

1.Tidak memiliki dokumen izin dari OJK;
2.Proses pinjaman sangat mudah dan cepat;
3.Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call;
4.Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya;
5.Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan;
6.Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas; dan
7.Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.
Waspada Modus Penipuan “Salah Transfer”

Satgas juga mengingatkan kepada masyarakat mengenai banyaknya laporan mengenai modus “salah transfer” dari oknum pinjol ilegal yang mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekeningnya di Bank, meskipun orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman.

Oknum tersebut, kemudian mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar.

Terkait hal ini, Satgas memberikan tips bagi masyarakat yang menjadi korban modus penipuan sebagai berikut :

1.Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.
2.Mengumpulkan bukti “salah transfer” tersebut melalui screenshot, untuk kemudian dilaporkan kepada kantor Polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan laporan. Simpan bukti laporan tersebut dengan baik.
3.Laporkan hal ini kepada pihak Bank dan ajukan “penahanan dana” atas transfer oknum tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung-jawab.
4.Jika dihubungi dan diteror oleh oknum, tidak perlu takut atau khawatir. Informasikan bahwa Anda tidak menggunakan dana yang ditansfer tersebut atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak.

(jp/min)

Kata kunci: berita JambiOJKpinjol ilegalSatgas
Berita sebelumnya

Warga Geruduk Kantor PLN ULP Cabang Sarolangun, Ada Apa

Berita selanjutnya

Uluran Tangan Kapolri Kepada Mahasiswa Korban Jeratan Kabel Optik

Berita Terkait

Edi Purwanto Ketua DPRD Jambi/ (Foto: Alan)

Ketua DPRD Jambi Minta Dinkes Pastikan Ketersediaan Peralatan Medis Tanggani Pasien ISPA

2023-10-04
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program PKH di Kecamatan Jelutung/ (foto: Aln)

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program PKH di Kecamatan Jelutung

2023-10-04
RUU ASN Disahkan, Al Haris: Tidak Ada Penghapusan Tenaga Honorer/ (Footo: Ariansyah)

RUU ASN Disahkan, Al Haris: Tidak Ada Penghapusan Tenaga Honorer

2023-10-04
AHM Ajak Ribuan Mahasiswa Jadi Generasi Peduli Keselamatan/ (Foto: Ajeng)

AHM Ajak Ribuan Mahasiswa Jadi Generasi Peduli Keselamatan

2023-10-04
Mahasiswa UNJA Beri Pelatihan ke Masyarakat Pemulung/ (Foto: Melli/ Ampar)

Mahasiswa UNJA Beri Pelatihan ke Masyarakat Pemulung

2023-10-03

Soal Kasus Korupsi di PTPN VI, Dahlan Iskan Merasa Dibohongi

2023-10-03

Dahlan Iskan Diperiksa Polisi Soal Dugaan Korupsi di PTPN VI

2023-10-03

ATJ – BABB Gelar Pembekalan SATGAS

2023-09-30

Sisi Lain TMMD Tanjabtim, Manunggalnya TNI dan Rakyat

2023-09-23
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi Iptu Edy Trihariyadi/ (Foto: Mhd/ampar)

Oknum ASN Pemprov Jambi Mengaku Khilaf Usai Kirim Foto ‘Rudal-nya’ ke Mahasiswi

2023-09-22
Berita selanjutnya
Tim Dokkes dan Polres Jaksel menyambangi kediaman Sultan di Bintaro pagi ini (3/8/23)/ Sumber Foto: Humas Polri

Uluran Tangan Kapolri Kepada Mahasiswa Korban Jeratan Kabel Optik

Ilustrasi: kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang/ Sumber Foto: Ayosurabya

Polisi Ungkap Kasus TPPO di Jambi, Korban Akan Diberangkatkan ke Malaysia Berhasil Digagalakan

Wagub Sani usai mengikuti Temu Bisnis Tahap VI Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICEF), yang berlangsung di Jakarta International Expo, Kemayoran Jakarta, Kamis (03/08/2023)./ Foto: Alan/Ampar

Pemprov Jambi Terus Dorong UMKM Optimalkan Produk Lokal

Gubernur Jambi Al Haris saat memberikan sambutan/ Foto: Alan/Ampar

Kata Al Haris Festifal Aek Telakung Wujud Komitmen Lestarikan Budaya Jambi

epala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Sri Widyastuti/ (Foto: Melli/ Ampar)

BPJS Ksehatan Jambi Jalin Kerjasama 22 Rumah Sakit: Kepesertaan 1,6 Juta Jiwa

Diskusi tentang inipost

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

 

  • Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya./ /Pixabay.com/cahiwak

    Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Breaking News: 5 Petugas Medis RSUD Jambi Terpapar Pasien Positif Corona

    2808 Dibagikan
    Bagikan 2808 Utas 0
  • Heboh Foto Syur Mirip Nagita Slavina Dengan Varrell Bramasta, Pakar Telematika Ungkap Hal Ini

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • WFH Dicabut! 5 Juni ASN dan PTT Pemprov Jambi Wajib Kerja

    75 Dibagikan
    Bagikan 75 Utas 0
  • TKI Asal Jambi di Malaysia Ditemukan Meninggal Dipinggir Jalan

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Wadidaw! Viral di Facebook Adik Cek Endra Diduga Ingin Manipulasi Data Suara Pilih

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • 3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • 3 Mahasiswi Cantik UIN Jambi Ditemukan Selamat, Semuanya Berhijab

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Media Partner
Iklan dan Kerjasama: +62 852-1945-6475

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.