• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Hayo Buah yang Menjalar ke Lahan Tetangga Milik Siapa?

30/11/2025
PostTweetSend
Dibaca 99

Manusia adalah makhluk sosial yang dalam kesehariannya akan berinteraksi dengan banyak orang, di antara orang-orang tersebut adalah tetangga. Interaksi yang terjadi dalam bertetangga seringkali menimbulkan dinamika yang bisa berdampak pada hukum, seperti buah dari pohon seseorang yang menjalar ke lahan tetangganya. Dalam kondisi seperti ini, muncul pertanyaan: buah tersebut sebenarnya milik siapa?

Pada dasarnya, status kepemilikan buah yang jatuh atau menempel pada dahan yang menjalar ke lahan orang lain tetap mengikuti pohon asalnya. Karena itu, ketika ada buah yang jatuh atau ditemukan di lahan orang lain maka harus dikembalikan kepada pemilik pohonnya. Hal ini sesuai dengan kaidah yang dijelaskan oleh Syekh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib:

فرع: لو حمل السيل) أو نحوه كهواء (حبات أو نوى) لغيره إلى أرضه (وكذا) لو حمل إليها (ما لا قيمة له كحبة) أو نواة (لم يعرض عنها المالك) لها (لزمه ردها للمالك) إن حضر (وإن غاب فالقاضي) يردها،

Artinya: “Cabang masalah: Jika banjir atau sejenisnya, seperti angin, membawa beberapa  biji tanaman atau buah milik orang lain ke tanahnya, demikian juga jika ia membawa ke sana sesuatu yang tidak bernilai seperti sebutir biji tanaman atau biji buah, dan pemiliknya tidak menelantarkannya, maka ia wajib mengembalikannya kepada pemiliknya bila ia hadir. Dan bila pemiliknya tidak hadir, maka hakim yang mengembalikannya.” (Syekh Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib Syarh Raudlut Thalib, [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 2001],  juz V, h. 211)

Di sisi lain, pihak tetangga juga berhak mengajukan permintaan kepada pemilik pohon agar menebang dahan atau ranting yang menjalar ke area lahannya. Jika hal itu diabaikan, pihak tetangga boleh menebangnya sendiri tanpa menunggu izin dari pemilik pohon atau pihak berwenang. Hal ini sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar al-Haitami:

وَلِصَاحِبِ الْمِلْكِ مُطَالَبَةُ مَنْ مَالَ جِدَارُهُ إلَى مِلْكِهِ بِنَقْضِهِ أَوْ إصْلَاحِهِ كَأَغْصَانِ شَجَرَةٍ انْتَشَرَتْ إلَى هَوَاءٍ مَلَكَهُ فَلَهُ طَلَبُ إزَالَتِهَا لَكِنْ لَا ضَمَانَ فِيمَا تَلِفَ بِهَا

Bacajuga

Artinya: “Pemilik tanah berhak menuntut orang yang dinding bangunannya condong ke arah tanah miliknya agar dinding itu dibongkar atau diperbaiki, sebagaimana pemilik tanah berhak menuntut agar dahan pohon yang menjalar ke ruang udara miliknya dihilangkan. Namun tidak ada kewajiban ganti rugi atas kerusakan yang terjadi karenanya.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Mesir, al-Maktabah at-Tijariyah: t.t], juz IX, h. 14)

Dengan demikian, buah yang jatuh atau menempel pada dahan yang menjalar pada lahan tetangga adalah milik orang yang memiliki pohonnya. Di sisi lain, jika tetangga pemilik lahan itu merasa terganggu dengan munculnya buah atau pohon tersebut, ia bisa meminta pemilik pohon agar segera menebang dahan yang menjalar ke area lahannya. Jika diabaikan, pihak tetangga boleh menebangnya sendiri tanpa harus menunggu persetujuan pemilik pohonnya. Wallahu a’lam. (kemenag)

–

Untuk mengakses berbagai layanan Kementerian Agama, silakan kunjungi https://kemenag.go.id/layanan
.
Melalui portal ini, Anda dapat memperoleh informasi terkini mengenai, regulasi, pendidikan keagamaan, agenda nasional, publikasi digital, serta berita Kemenag dari pusat dan daerah.

Ikuti juga saluran Kementerian Agama di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb9xP10Fy72KZA2gk81S

Kata kunci: BUAH
Berita sebelumnya

Bolehkah Minum Obat yang Bahannya Terbuat dari Najis?

Berita selanjutnya

Momentum HUT PGRI Ke-80 dan HGN 2025 di Kaur : Bupati Kaur Tekankan Komitmen Dalam Majukan Pendidikan

Berita Terkait

Berita selanjutnya

Momentum HUT PGRI Ke-80 dan HGN 2025 di Kaur : Bupati Kaur Tekankan Komitmen Dalam Majukan Pendidikan

SMA N 16 Mukomuko Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Guru Nasional 25 November 2025

Wabup Batang Hari Buka Open Tournament GAP

Operasi Migas Terdampak Banjir, PHR Zona 1 Pastikan Keselamatan dan Penyaluran Bantuan

Siap Jadi Trendsetter Baru, Skutik Retro New Honda Scoopy Kini Makin Stylish

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.