AMPAR.ID, Sarolangun – Bupati Sarolangun Cek Endra buka suara mengenai polemik pemutusan kerja tenaga honorer di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun. Pasalnya, pemutusan kontrak yang dinilai sebelah pihak itu terdapat kekeliruan.
Secara gamblang Bupati Sarolangun dua periode mengaku telah menandatangani SK perpanjangan tenaga honorer di Kecamatan tersebut. “Sudah, saya sudah setujui tadi diperpanjang, ngak ada masalah,” katanya, Kamis (10/6/2021) kemarin.
Menurut CE, pihaknya sudah melakukan evaluasi kemudian memberi sanksi peringatan kepada pihak yang bersangkutan. Kata dia, terdapat beberapa tindakan ketidak disiplinan yang tidak dilakukan.
“Kita evaluasi tapi kita kasih surat peringatan, itukan orang-orang yang tidak disiplin dan tidak boleh seenaknya,” ujarnya.
Lebih lanjut, sanksi kedisiplinan yang diberikan itu merupakan bentuk teguran agar tidak kembali terjadi kedepan. “Ada sanksi peringatan agar kita jaga kedisiplinan mereka,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak eksekutif maupun legislatif juga diketahui telah beberapa kali menjalin pertemuan mengenai nasib tenaga kontrak yang diputus tersebut.
Apalagi yang disorot dewan dalam pembahasan beberapa pekan kebelakang, nilai kepatuhan pegawai terbilang tinggi namun tetap diputus Pemkab.
Selain itu, selama lebih kurang tiga bulan terakhir insentif gaji yang seharusnya diterima malah belum dibayarkan. Sedangkan pengakuan Camat anggaran pembayaran gaji sudah dialihkan untuk rekofusing.
“Belum ada kami dapat SK perpanjangan atau gaji yang kemarin itu,” tungkas Gustina, tenaga honorer yang diputus kontrak saat dihubungi via telepon. (MK)
Diskusi tentang inipost