• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Honorer Diputuskan Kontrak Sepihak Kembali Diperpanjang, CE: Sudah Kita Beri Sanksi, Tidak Boleh Seenaknya

10/06/2021
PostTweetSend
Dibaca 88

AMPAR.ID, Sarolangun – Bupati Sarolangun Cek Endra buka suara mengenai polemik pemutusan kerja tenaga honorer di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun. Pasalnya, pemutusan kontrak yang dinilai sebelah pihak itu terdapat kekeliruan.

Secara gamblang Bupati Sarolangun dua periode mengaku telah menandatangani SK perpanjangan tenaga honorer di Kecamatan tersebut. “Sudah, saya sudah setujui tadi diperpanjang, ngak ada masalah,” katanya, Kamis (10/6/2021) kemarin.

Menurut CE, pihaknya sudah melakukan evaluasi kemudian memberi sanksi peringatan kepada pihak yang bersangkutan. Kata dia, terdapat beberapa tindakan ketidak disiplinan yang tidak dilakukan.

“Kita evaluasi tapi kita kasih surat peringatan, itukan orang-orang yang tidak disiplin dan tidak boleh seenaknya,” ujarnya.

Lebih lanjut, sanksi kedisiplinan yang diberikan itu merupakan bentuk teguran agar tidak kembali terjadi kedepan. “Ada sanksi peringatan agar kita jaga kedisiplinan mereka,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak eksekutif maupun legislatif juga diketahui telah beberapa kali menjalin pertemuan mengenai nasib tenaga kontrak yang diputus tersebut.

Bacajuga

Pegawai Honorer Aksi Besar-besaran di Gedung DPRD Jambi, Ini Tuntutannya

Direktur Perumda Air Minum TSB Mulyadi: Optimis 3 Tahun Kepemimpinannya Bisa Menyumbang PAD Sarolangun

Bupati Sarolangun Hurmin Lantik Mulyadi Sebagai Direktur Perumda Air Minum TSB Sarolangun

239 Calon Jamaah Haji Sarolangun di Berangkat Tahun 2025

Apalagi yang disorot dewan dalam pembahasan beberapa pekan kebelakang, nilai kepatuhan pegawai terbilang tinggi namun tetap diputus Pemkab.

Selain itu, selama lebih kurang tiga bulan terakhir insentif gaji yang seharusnya diterima malah belum dibayarkan. Sedangkan pengakuan Camat anggaran pembayaran gaji sudah dialihkan untuk rekofusing.

“Belum ada kami dapat SK perpanjangan atau gaji yang kemarin itu,” tungkas Gustina, tenaga honorer yang diputus kontrak saat dihubungi via telepon. (MK)

Kata kunci: CEcek EndraHonorerHonorer Putus KontrakPemkab SarolangunSarolangun
Berita sebelumnya

Bupati Tanjab Barat Hadiri Penyerahan RSPO

Berita selanjutnya

Pemkab Tanjab Timur Buka Donasi Untuk Korban Kebakaran

Berita Terkait

Pegawai Honorer Aksi Besar-besaran di Gedung DPRD Jambi, Ini Tuntutannya/ foto: Jamberita.com

Pegawai Honorer Aksi Besar-besaran di Gedung DPRD Jambi, Ini Tuntutannya

20/05/2025

Direktur Perumda Air Minum TSB Mulyadi: Optimis 3 Tahun Kepemimpinannya Bisa Menyumbang PAD Sarolangun

07/05/2025

Bupati Sarolangun Hurmin Lantik Mulyadi Sebagai Direktur Perumda Air Minum TSB Sarolangun

07/05/2025

239 Calon Jamaah Haji Sarolangun di Berangkat Tahun 2025

28/04/2025

Masyarakat Sarolangun Dihimbau Terus Waspada Ancaman Banjir

20/03/2025

Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun

04/03/2025
Gubernur Jambi Al Haris/ foto/ ampar

Al Haris Pertegas Honorer Tetap Bekerja Seperti Biasa, OPD Tidak Berhak Merumahkan HonorerĀ 

06/02/2025
Dua Oknum Honorer Tanjung Jabung Barat Dipolisikan ke Polda Jambi, Catut Nama-nama Pegawai Dinas/ foto/ sumber aksipost.com

Dua Oknum Honorer Tanjung Jabung Barat Dipolisikan ke Polda Jambi, Catut Nama-nama Pegawai Dinas

06/02/2025

DPRD Jambi Tampung Aspirasi Asosiasi Honorer

17/01/2025
Batas Pendaftaran Seleksi PPPK Sarolangun Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025

Batas Pendaftaran Seleksi PPPK Sarolangun Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025

08/01/2025
Berita selanjutnya

Pemkab Tanjab Timur Buka Donasi Untuk Korban Kebakaran

Sekda Sudirman Harap FKUB Berkontribusi Menjaga Tenun Kebangsaan di Provinsi Jambi

Bupati Romi Lantik Pengurus TP-PKK Kabupaten Tanjabtim

Bahas Perubahan RTRW, DPRD Kota Jambi: Kita Akan Kaji Draf yang Diajukan Pemkot Jambi Layak Atau Tidak

Nama Ini Terjelek di Sisi Allah SWT, Begini Anjuran Memberi Nama Anak Yang Baik

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda BeAT, Always BeAT for You

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.