AMPAR.ID – Bendungan Merangin terletak di daerah Sungai Batanghari yang melintasi Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Barat, khususnya di Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Bendungan Merangin berfungsi bendungan multiguna yang berpotensi untuk sumber daya air baku (PDAM) sekitar 500 liter/detik, pasokan air irigasi untuk lahan pertanian seluas 12.000 ha, pengendali banjir sebesar 200 m3/detik dan potensi listrik 107,45 MW dan sebagai pariwisata.
Nurfajri, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VI menyebutkan terwujudnya Bendungan Merangin yang direncanakan dimulai 2021 merupakan cita-cita besar Provinsi Jambi dan Kabupaten Merangin
Bendungan Merangin itu adalah satu proyek strategis di Provinsi Jambi di usulkan untuk dibangun merupakan proyek multiyears, itu dibiayai melalui kerjasama pemerintah dan badan usaha.
“Karena APBN kita sudah banyak terpakai untuk kegiatan-kegiatan yang reguler, makanya bendungan Merangin itu dibiayai oleh swasta,”kata Nurfajri, belum lama ini kepada ampar.id
‘’Setelah bendungan ini dibangun, akan ada pembangunan lanjutannya, seperti pembangkit listrik, irigasi dan berbagai bangunan penunjang lainnya. Bendungan Merangin ini akan menjadi ikon Provinsi Jambi dan Merangin,’’ kata Nurfajri.
Merangin akan dibangun oleh Kementerian PUPR di Desa Simpang Parit Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin.Nurfajri juga menjelaskan untuk saat ini lagi proses seleksi untuk investor di kementerian keuangan dan sudah ada dari menteri PUPR sudah ada investor nya dan tindak lanjutnya.
Menurutnya, sanagat banyak manfaat yang akan di dapat dari bendungan itu.
“Nantikan bendungan itu akan menjadi tempat berwisata, edukasi pendidikan, pengairan dan nanti akan berkembang sendirinya bagi masyarakat Merangin untuk meningkatkan UMKM dengan koordinasi yang sangat baik dengan pemerintah kabupaten Merangin yang siap menyiapkan fasilitas bagi UMKM”,begitu Jelasnya
Koordinasi dengan pemerintah daerah juga terus dilakukan, untuk rencana tata ruang wilayah itu harus didukung untuk pengembangan bendungan itu harus terakomodir didalam rencana tata ruang wilayah provinsi maupun kabupaten di perdanya, itu dasar hukumnya
“didalam nanti penetapan lokasi bendungan merangin itu untuk pengadaan tanahnya itu harus ada dukungan dari pemerintah daerah, itu dalam hal gubernur dan bupati,”tukasnya
“Selain itu proses untuk penetapan ijin lingkungannya dari pemerintah daerah , dalam hal ini gubernur karena itu sungai yang merupakan lintas kabupaten”,Tambahnya
Nur Menyebutkan, Dalam hal ini juga melibatkan kejaksaan tinggi Jambi , pengamanan proyek strategis (PPS) tetap domainnya dari kejaksaan, dan wajib karena jaksa itu adalah pengacara negara.
“Banggalah kita orang Jambi, karena di jambi pertama yang mempunyai bendungan terbesar disumatera setelah di jawa ‘jati luhur,”pungkasnya
Terpisah, Bupati Merangin Al Haris menyatakan rencana pembangunan bendungan itu sudah final, dan akan dimulai pada 2021 mendatang.
“Rencana pembangunan bendungan ini jelas digodok betul sampai matang, masukan dari publik. Sehingga pada 2021 pembangunan langsung jalan dan tidak ada hambatan,” kata Al haris
Dia menargetkan sepanjang 2020, seluruh persiapan untuk pembangunan Bendungan Merangin telah selesai, terutama soal lahan dan material yang dibutuhkan untuk pembangunan.
Reporter : Datut Rakash
Editor : Juanda Prayetno
Diskusi tentang inipost