AMPAR.ID, SAROLANGUN – Para guru di Kabupaten Sarolangun mulai mengeluh. Pasalnya, dari informasi yang didapat sejak bulan Januari hingga Mei 2024 ini para guru belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang sering disebut tunjangan Sertifikasi.
Belum cairnya tunjangan tersebut tentu saja berdampak negatif bagi guru, yang semestinya bisa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun kini mau tidak mau mesti menunda atau menyesuaikan dalam memenuhi kebutuhan tersebut.
Saat mengkonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sarolangun, H.M.Arsyad menyebutkan jika untuk semua syarat pencairan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) sudah lengkap. Tinggal menunggu dari Pemda lagi seperti apa mekanisme selanjutnya
” Untuk para guru harap bersabar, karena mekanisme selanjutnya ada di Pemda,” ucap Arsyad.
Sementara Kepala BPKAD Sarolangun, Kasyadi menanggapi keterlambatan pencairan tunjangan Sertifikasi guru ini menjelaskan jika berkas pencairan tunjangan sertifikasi guru tersebut saat ini masih di review oleh Inspektorat.
” Jika nanti sudah di review barulah kami kirimkan surat pengantar ke pihak Kementerian untuk permohonan pencairan, karena kita tahu tunjangan sertifikasi guru tersebut masuk dalam dana DAK non fisik, sehingga harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh pihak Kementerian,” jelasnya.
Masih di katakan Kasyadi, untuk pengajuan pencairan tunjangan sertifikasi guru tersebut limit atau batas waktu syarat memasuk surat ke Kementerian tanggal 22 Juli 2024 mendatang, jika sampai batas waktu tersebut tidak dimasukkan maka tidak akan dicairkan atau hangus.
” Jika hingga batas waktu tersebut berkas persyaratan kita tidak masuk ke Kementerian maka akan menjadi tanggung jawab Pemkab Sarolangun untuk membayarkannya dengan menggunakan APBD kita,” jelas Kasyadi.
Terakhir ia berharap untuk para guru bisa bersabar menunggu pencairan tunjangan sertifikasi tersebut. Saat ini kita lagi bekerja untuk syarat – syarat yang sudah ditetapkan pihak Kementerian.
” Insya Allah Minggu depan kita masukkan berkas pengajuannya dan Minggu selanjutnya atau setelah libur panjang akan dicairkan,” tutup Kasyadi. (Fdn)
Diskusi tentang inipost