AMPAR.ID, JAMBI – Awiran (47) seorang kru kapal, warga Kampung Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi dijadikan jaminan untuk ganti rugi kerusakan kapal tongkang BB1 (CPB) milik PT. Zumar Daya Persada.
Ia dijadikan jaminan setelah kapal tongkang TOTO XXI milik PT. Kurnia Tunggal Nugraha (KTN), Perusahaan tempat ia bekerja menghantam Kapal tongkang BB1 di Selat Bangka, Kamis (2/12).
Ia saat ini berada di salah satu kapal milik PT. Zumar Daya Persada dan belum bisa pulang, karena ganti rugi belum diselesaikan PT. KTN.
“Sudah 23 hari kami baru tahu suami kami jadi jaminan. Kami yang di rumah ini jadi kehilangan sosok kepala keluarga,”kata Surya isteri Awiran, Kamis (23/12).
Kata Surya, diketahui dari berita acara yang dibuat oleh PT Zumar Daya Persada.
“Lama-lama, sampai 23 hari kok tidak pulang dari KTN. Ujung-ujung baru tahu ternyata suami saya jadi jaminan,”ungkapnya.
Ia (Isteri Awiran) kecewa dengan PT. KTN lantaran menjadikan suaminya sebagai jaminan, dan belum menyelesaikan permasalahan tersebut. Sedangkan kepulangan Awarin sangat dinantikan oleh sang isteri dan anaknya.
“Pihak KTN seolah-olah tidak peduli bahwa keluarga di sini menanti. Kami kan punya anak. Sebagai istri siapa yang tidak mengharapkan suami pulang,”ujarnya.
Ia sudah berupaya menghubungi PT. KTN untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban. Tapi, PT. KTN seolah lepas tangan.
“Sudah ditelepon tapi tidak ada tanggapan, lepas tangan,”jelasnya.
Ia sudah melaporkan permasalahan ini ke Polairud Polda Jambi. Ia berharap suaminya segera pulang.
“Suami di sana minta tolong. Bantu saya di sini. Saya sebagai istri khawatir,”tuturnya.
Kata Surya, suaminya masih bisa menghubungi lewat telepon, walaupun susah sinyal.
“Kondisinya baik. Makan dan minum dikasih. Sekarang suami saya tidak nyaman, dia bantu-bantu di sana juga,”tandasnya.
Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol mengatakan laporan tersebut sudah diterimanya.
Kepolisian akan koordinasi pihak PT Kurnia Tunggal Nugraha (tempat Awiran bekerja), dan PT Zumar Daya Persada.
Ia menyampaikan, Awiran di sana bukan ditahan, apalagi menjadi sandera. Melainkan, kru kapal itu bertugas menghitung kerugian kerusakan kapal milik PT. Zumar Daya Persada, setelah ditabrak kapal milik perusahaan Awarin bekerja.
“Awiran ini tinggal dulu sementara di kapal tongkang CPB, untuk menghitung kerugian akibat kecelakaan kapal yang ditabrak,”jelasnya.
Kata Gaol, kedua perusahaan itu sudah bernegosiasi. Sedangkan, Awiran kini berada di kapal milik PT. Zumar Daya Persada.
“Kedua pihak masing-masing kapten kapal sudah negosiasi, Awiran di situ untuk menghitung kerugian bersama, agar tau berapa yang dirugikan, dan cepat diselesaikan sama perusahan yang di Jambi,”ujarnya. (Ichsa)










