AMPAR.ID, JAMBI – Praktik gratifikasi di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi yang diduga dilakukan oleh oknum PTT dengan memeras sejumlah kepada PLT Kepala OPD dengan memintai uang mencatut nama Pj Gubernur jambi.
Plt Kepala Inspektorat provinsi Jambi Ferdiansyah, buka suara, menurutnya kasus tersebut telah di tangai oleh Sekda provinsi Jambi Sudirman.
“iya terkiat berita tersebut memang benar, namun bukan insfektorat yang melakukan BAP. Tapi pemberitahuan secara lisan ibuk Pj Gubernur ke pak Sekda atasan langsung”, Ujar Ferdiansyah Plt kepala Inspektorat provinsi Jambi kepada ampar.id melalui sambungan telepon belum lama ini.
BACA JUGA: Dugaan Jual Beli Jabatan Kursi Plt Kepala OPD, Beraninya Catut Nama Pj Gubernur
Dijelasakan nya, persolan tersebut mencuat pada saat Pj gubernur mengumpulkan seluruh kepala OPD di ruang pola bebrapa waktu lalu.
“Kalau saya dengar ada orang mengatasnamakan Pj Gubernur melakukan pemerasana kepada kepala OPD”, jelasnya
Namun kata dia, Pj gubernur marah dan tidak terima karena bukan dia yang melakukan itu, dan uang tersebut juga tidak sampai kepada dia.
“ibuk Pj gubernur minta oknum PTT mengembalikan uang tersebut kepada pejabat yang memberikan uang (Menyuap) dalam waktu tiga hari”, katanya
“Kita kalau untuk sanksi penjatuhan disiplin kepada ASN berdasarkan hasil BAP, itu baru kita. kalau untuk PTT rasanya bisa diberhentikan langsung oleh atasanya”, begitu jelas Plt Kepala Insfektorat Provinsi Jambi
Namun sekda provisi jambi Sudriman, dikofirmasi ampar.id terkait hal ini belum di jawab sampai hari ini. “pesan Whattshap belum di balas dan telepon tidak di angkat”.
Untuk diketahui dalam kasus ini dugaan kuat ada kebijakan yang salah, sehingga praktik gratifikasi di birokrasi pemprov Jambi terjadai dengan sangat terarah adanya (meminta, memberi dan ketahuan serta masih dipertahankan jabatannya) untuk menduduki dan memperpajang SK Plt di sejumlah kursi Plt Kepala OPD.
Sebelumnya, Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi mendesak Sekda Provinsi mengusut tuntas oknum yang meminta uang kepada Plt OPD mengatas namakan Pj Gubernur.
“Praktik grativikasi itu harus dihentikan karena melawan azas pemerintahan yang bersih bebas dari KKN’, Nasrul Yasir, Selasa (4/5/2021)
lanjutnya, KAD juga minta Kejati Jambi ikut menyelidiki perbuatan melawan hukum tersebut.
(red)





















Diskusi tentang inipost