AMPAR.ID, Jambi – Spesialis Jambret kalung Emas yakni, Ahmad Zikwan alias Papid (25) warga Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, berhasil di ringkus tim gabungan Satreskrim Polresta Jambi beserta jajaran Resmob Polda Jambi.
Dari hasil pengembangan, Papid telah melakukan aksinya sebanyak 25 kali. Yang menjadi target utama yakni perempuan.
“Ia melakukan aksinya tersebut bersama 3 orang rekan lainnya yakni berinisial DN (27), HR (26) dan TA (31) yang merupakan warga Danu Teluk, Kota Jambi. Saat ini pihak kepolisian masih lakukan pengejaran,”kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian, Kamis (06/05/2021).
Para tersangka awalnya telah merencanakan kejadian ini. Kemudian tersangka Papid dengan tersangka DN melintas di sekitar TKP dengan mengendarai sepeda motornya. Kemudian melihat korban mengendarai sepeda motor miliknya yang sedang menggunakan kalung emas di lehernya, setelah itu tersangka Papid memepet sepeda motor milik korban. Setelah itu tersangka DN langsung menarik kalung korban namun tersangka DN menarik cukup kuat alhasil para tersangka tersebut dapat melarikan diri dengan membawa kalung emas tersebut.
“Setelah melakukan pengecekan di TKP, melihat hasil rekaman CCTV dan keterangan para saksi di TKP kemudian, tim Tekan Rang Kayo Hitam Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan,”katanya.
Setelah pihaknya mendapatkan informasi tentang para tersangka, pada hari Kamis (29/04/2020) tim Tekan Rang Kayo Hitam bersama Tim Opsnal Jambi Timur, Tim Opsnal Jambi Selatan dan tim Macan Polsek Kotabaru serta tim Resmob Polda Jambi langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka, dikawasan Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
“Ia berhasil mendapatkan hasil curiannya yakni satu buah kalung emas dengan berat 1,5 yang senilai Rp. 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah),”jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, Satu unit sepeda motor Honda GTR 150cc, warna hitam gelap tanpa Nopol, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dengan Nopol palsu B 2466 FJR serta satu unit helm merk maz warna hitam.
“Kasus ini akan kita kembangkan terus. Sementara untuk 3 orang rekannya tersebut, kita telah terbitkan DPO dan sampai kapanpun dan dimana pun akan kita lakukan pengejaran,”ungkapnya.
Tersangka Papid patut diduga telah melakukan perkara pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan (Jambret) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHPidana atau pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (Ichsan)
















