AMPAR.ID, Jambi – Tim Tekab Rang Kayo Hitam Polresta Jambi bersama Tim Macan Polsek Kotabaru yang di Back Up Resmob Polda Jambi berhasil amankan tersangka Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) spesialis pembobol di sebuah toko Indomaret, dikawasan Jalan Thaib Fachruddin RT 65, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada sabtu (01/05) lalu.
Aksi pencurian tersebut sudah di rencanakan pada pukul 02.30 Wib, para pelaku berada di TKP menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit mobil yang juga digunakan para tersangka guna mengangkut tabung gas, tabung oksigen, selang las, linggis, gunting besar dan bor tangan untuk membuka toko.
Para tersangka berhasil merusak gembok toko dengan cara menggunting gembok dengan menggunakan gunting besar dan juga mengelas gembok serta menggasak barang dalam toko seperti rokok, susu bubuk, kosmetik, permen dan gula pasir.
“Dalam aksi tersebut terdapat 4 tersangka yang diamankan dan 2 tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO),”kata Kapolresta Jambi Kombes Pol. Dover Christian, Rabu (05/05/2021).
Adapun tersangka yang dimaksud yakni, ATM (45), AL (42), DW (41), UJ (55). Dari tersangka yang diamankan, salah satunya merupakan residivis kasus CURAS tahun 2018 yang menjalani hukuman selama 2-3 Tahun di lapas solok.
“Tersangka yang masih DPO yakni, RO (35) dan HR (40), dari tersangka DPO tersebut akan kita lakukan pengejaran,”katanya saat Konferensi Pers.
Penangkapan yang dilakukan pada minggu (02/04) lalu, tim langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik saudara JN (45) yang bertempat di kawasan Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam penggrebekan tim mengamankan 4 orang pelaku curat, serta barang bukti, alat bantu serta sarana yang digunakan oleh para pelaku. Tim langsung membawa 4 tersangka serta pemilik rumah dan barang bukti ke Satreskrim Polresta Jambi untuk diminta keterangan dan proses lebih lanjut.
“Saat itu para pelaku mengakui perbuatannya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 70.818.400 (Tujuh Puluh Juta Delapan Ratus Enam Belas Ribu Empat Ratus Rupiah),”ungkapnya.
Tim juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 (satu) Unit Mobil beserta STNK, 1 (satu) Bor Tangan, 1 (satu) Buah Tabung Oksigen Kecil Beserta Selang dan Alat Las, 2 (dua) Tabung Gas Elpy Bentuk Melon Ukuran 3 Kg, 1 (satu) Buah Gunting Besar Warna Kuning, 2 (dua) Buah Linggis, 3 (tiga) Buah Karung Goni Plastik Ukuran Besar.
“Para ke empat tersangka, pada hari sebelumnya juga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah toko elektronik yang berada di kawasan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, dan daerah Lorong Kapak, Jalan Lombok, Rt 19, Kelurahan Handil Jaya Kecamatan Jelutung, Kota Jambi yang viral di Media Sosial (Medsos) Instagram (Ig),”pungkasnya.
Empat tersangka tersebut, patut diduga melakukan perkara pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan satu pemilik rumah dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan. (Ichsan)
Diskusi tentang inipost