AMPAR.ID, Jambi – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi menggelar sidang kode etik mengenai Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara atas dugaan pelanggaran menahan uang atau hak staf non ASN, sidang dilakukan secara tertutup.
Sidang tertutup berlangsung di gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (12/8/2024), diikuti Saudari Rahma Asy Syifa untuk mendengarkan keterangan aduan.
“Tadi saya menjawab pertanyaan lebih dari sepuluh. Untuk bukti sudah diserahkan ke BK, itu ada screenshot percakapan antara saya dengan staf Waka dan banyak lainnya sudah diserahkan semua,” kata Syifa.
Ia mengatakan didalam bukti screenshot percakapan terkait dirinya menagih uang perjalanan dinas dan uang pribadinya yang digunakan Waka untuk mencetak spanduk saat itu.
“Untuk saksi fakta sudah disiapkan, untuk ahli kita lagi memikirkan untuk mendatangkan yang memahami kode etik dari DPRD,” kata Syifa.
(Meli)
Diskusi tentang inipost