AMPAR.ID, JAMBI – Affandi Susilo alias Ko Apex dibebaskan dari jeruji besi tahanan Polda Jambi, Minggu (11/8/2024) malam.
Diketahui, kekasih Dinar Candy ini tersandung kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tugboat dan tongkang.
Akibat perbuatannya, Ko Apex ditangkap tim Resmob dan Subdit I Kamneg Ditreskrimun Polda Jambi di Jakarta sekitar pukul 03.00 WIB, pada Rabu 12 Juni 2024 lalu.
Namun saat ini, Ko Apex dibebaskan dari rutan Polda Jambi karena masa penahanannya telah habis. Ko Apex mendekam dibalik jeruji besi rutan Polda Jambi kurang lebih selama 60 hari.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, yang bersangkutan dibebaskan karena mada penahanannya sudah habis dan dibebaskan demi hukum.
“Dibebaskan malam tadi (Minggu, 11 Agustus 2024),”ujarnya, Senin (12/8/2024).
Proses penyidikan kasus Ko apex masih tetap berlanjut dan penyidik masih memenuhi bukti-bukti dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan PT Sinar Bintang Samudera (SBS) tersebut.
“Proses penyidikan tetap berlanjut,”Ā sebutnya.
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost