AMPAR.ID, JAMBI – Kejadian tabrakan beruntun melibatkan sepeda motor BH-5598-NK dengan dua mobil lainnya di Jalan Lintas Jambi – Suak Kandis, Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, menyebabkan pengendara sepeda motor tewas.
Santunan untuk korban tabrakan tersebut, Diva Maisak Putri, diterima oleh ahli warisnya pada Kamis, 15 Februari 2024.
Donny Koesprayitno, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jambi, menjelaskan bahwa tugas Jasa Raharja adalah melaksanakan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang asuransi tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dalam kecelakaan lalu lintas.
“Santunan bagi pengendara sepeda motor diberikan oleh Jasa Raharja sebagai pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan, sesuai dengan kewajiban sumbangan wajib saat membayar pajak kendaraan,” ujar Donny.
Donny menegaskan bahwa, mengunjungi ahli waris korban kecelakaan merupakan tugas yang berat bagi jajaran Jasa Raharja saat melakukan jemput bola, keaadan duka keluarga korban merupakan hal yang paling kami empatikan dalam kunjungan kepada ahli waris korban kecelakaan.
“Jasa Raharja Jambi memastikan keabsahan ahli waris korban melalui survei. “Jemput bola” dilakukan untuk mengurangi beban ahli waris dalam proses klaim santunan,” ungakpanya.
Dalam kasus ini, pembukaan rekening ahli waris Diva Maisak Putri dikomunikasikan oleh PT Jasa Raharja Jambi dengan bank mitra. Jamalia, orang tua korban, diberikan bantuan untuk pembukaan rekening.
Hal ini merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja untuk mempercepat penyelesaian santunan sebesar 50 juta kepada ahli waris.
PT Jasa Raharja Jambi mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, dan memperhatikan lokasi rawan kecelakaan. Keamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya harus diutamakan dalam setiap perjalanan.
(min/min)
Diskusi tentang inipost