AMPAR.ID,kota jambi- Anggota Dprd Muaro Jambi Periode 2019-2024 Fathuri Rahman, Menjalani sidang lanjutan atas kasus bantuan penguatan modal koperasi pengembangan usaha produksi Dibidang budidaya karet dari Kementerian Koperasi Dan UKM RI Tahun Anggaran 2007, Di Pengadilan Tipikor Jambi Senin Pagi (3/8).
Dipersidangan yang beragendakan tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa Fathuri Rahman yang meminta dibebaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri muarojambi, Menyatakan menolak seluruh pembelaan Fathuri Rahman dan penasehat hukumnya.
Dan menyatakan terdakwa Fathuri Rahman telah terbukti bersalah, Melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 , Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Perlu diketahui, Fathuri Rahman dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, denda senilai 50 juta rupiah, Subsider 3 Bulan Kurungan, Dan dituntut membayar uang pengganti senilai 228 Juta Rupiah.(DR)
Diskusi tentang inipost