• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Kado Buruk HUT Jambi dari Kadinkes dr Fery Kusnadi, Warga Miskin Dilarang Berobat ke RSUD Raden Mattaher dan RSJD HM Sukur

08/01/2025
PostTweetSend
Dibaca 165

AMPAR.ID, JAMBI – HUT ke-68 Provinsi Jambi 2025, bukannya memberikan kado istimewa bagi masyarakat kecil justru bikin sengsara. Warga miskin kini dilarang berobat ke RSUD Mattaher Jambi dan RSJD H.M Sukur Jambi

Kebijakan tersebut dikeluarkan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Jambi, dr Fery Kusnadi. Lewat surat resminya, Fery mengintruksikan para direktur itu menghentikan rekomendasi untuk pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada tahun 2025.

Lihat saja bunyi surat resmi Kadinkes:

Atas nama pemerintah provinsi Jambi, Dinas Kesehatan melalui surat rekomendasi yang di tujukan kepada Direktur RSUD Raden Mattaher dan RSJD H.M Sukur Jambi.

Nomor : S/970/Dinkes-4.3/XII/2024
Hal : Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD Raden Mattaher dan RSJD H. M. Sukur Jambi

Sehubungan dengan pelayanan Rekomendasi SKTM yang di keluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dalam rangka pelayanan bagi masyarakat tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan.

Bacajuga

Al Haris Rombak Kabinet, 13 Pejabat Dilantik Kena Semprot Soal OPD Ego Sektoral: Kita Satu Tim!

Gesit! Al Haris Bentuk Tim Relawan dari ASN Ikut Bantu Satgas Karhutla Padamkan Api

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

87 Calon Anggota KI Jambi Lolos Administrasi, Lanjut Tes Potensi 6 Oktober

Berkenaan hal tersebut disampaikan kepada Saudara sebagai berikut:

1. Pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan JKN, termasuk mengelola sebagian jaminan kesehatan daerahnya dengan skema di luar program JKN (skema ganda) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI NOmor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Tahun 2025

2. Dinas Kesehatan Provinsi Jambi tidak memberikan rekomendasi untuk pelayanan SKTM pada Tahun 2025 di RSUD Raden Mattaher dan RSJD H.M. Syukur Jambi
kasih.

Demikian kami beritahukan kepada Saudara, atas perhatiannya kami haturkan terimakasih. Begitu bunyi surat yang diteken langsung oleh Kadinkes provinsi Jambi dr Fery Kusnadi, tertanggal 31 Desember 2024.

Media ini mengkonfirmasi hal tersebut kepada yang bersangkutan dan tidak menapik kebenaran surat tersebut.

” Yo, duit nya di RS Mattaher dan RSJD bukan di Dinkes, kalau dinkes dana nya Jamkesda,” ucap dr Fery Kusnadi, lewat pesan singkat WhatsApp.

Saat ditanya Dinkes tidak lagi mengeluarkan surat rekomendasi pasien SKTM.

“Silahkan bae RS kalau mau jalan..duit nya di mereka,” katanya lagi

Hal ini juga ditanggapi serius oleh Pengamat kebijakan publik, Nasroel Yasier. Menurutnya, pemerintah hadir dan wajib bertanggung jawab atas masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.

“Pemerintah daerah tidak boleh begitu, karena masyarakat miskin pasti masih ada kok,” ujarnya kepada ampar.id Rabu 8 Januari 2025

Nasroel bilang bahwa Kadinkes Jambi dr Fery Kusnadi keliru besar, seenaknya menghentikan SKTM.

“Bukan kewenangan Kadinkes, dia hanya sekelas kepala OPD yang bisa mengambil kebijakan penting itu Gubernur. Itu harus dikaji dulu dan bisa konsultasi ke DPRD seharusnya. Pemerintah harus wajib mensejahterakan masyarakat nya melaui jaminan kesehatan,” jelasnya.

Efek dari hal ini, nanti semua dinas kesehatan kabupaten/kota ikutan.

“Gubernur evaluasi Kadinkes Jambi. Jangan seenaknya saja, Negara itu hadir melindungi, melayani dan mensejahterakan masyarakat,” tegas Nasroel, juga Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Jambi.

Asal tahu saja, kebijakan sepihak Kadinkes itu sepertinya bukanlah kebijakan Gubernur Jambi Al Haris.

(Nda/red)

Kata kunci: Al Harisberita JambiDinas kesehatandr fery kusnadiPemprov JambiRSJD HM sukurRSUD Raden Mattaher Jambi
Berita sebelumnya

Al Haris Diacara HUT ke-62 Bank Jambi: Optimis Bank Jambi Semakin Maju

Berita selanjutnya

Rapat Bersama Pengusaha, Gubernur Al Haris Tegaskan Percepatan Pembangunan Jalan Khusus Batubara

Berita Terkait

Al Haris Rombak Kabinet, 13 Pejabat Dilantik Kena Semprot Soal OPD Ego Sektoral: Kita Satu Tim!

Al Haris Rombak Kabinet, 13 Pejabat Dilantik Kena Semprot Soal OPD Ego Sektoral: Kita Satu Tim!

09/10/2026
Gesit! Al Haris Bentuk Tim Relawan dari ASN Ikut Bantu Satgas Karhutla Padamkan Api

Gesit! Al Haris Bentuk Tim Relawan dari ASN Ikut Bantu Satgas Karhutla Padamkan Api

08/10/2026
Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

07/10/2026
Ilustrasi Seleksi KI Jambi/ Foto: Ampar

87 Calon Anggota KI Jambi Lolos Administrasi, Lanjut Tes Potensi 6 Oktober

01/10/2026
Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

01/10/2026

RSUD Raden Mattaher Bungkam Dua Rekanan: Gugatan Belasan Miliar Gugur di PN Jambi

17/09/2026

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026

Al Haris Lapor Pusat: Pastikan Satgas Karhutla Terus Bekerja Padamkan Titik Api di Jambi

10/08/2026

Saat Al Haris Serukan Salat Istisqa di Tengah Karhutla Jambi: “Mohon Allah Turunkan Hujan di Bumi Jambi”

10/08/2026

Pertumbuhan Ekonomi Jambi Triwulan I Melambat Jadi 4,15 Persen, Tingkat Pengangguran Terbuka Naik ke Angka 4,10 Persen

05/08/2026
Berita selanjutnya

Rapat Bersama Pengusaha, Gubernur Al Haris Tegaskan Percepatan Pembangunan Jalan Khusus Batubara

Ilustrasi Otoritas jasa keuangan/ foto/ OJK

Dorong Pertumbuhan Perbankan OJK Terbitkan Aturan Perluasan Kegiatan Usaha 

Bupati Romi Pimpin Upacara HUT ke-62 Bank Jambi: Dorong Penguatan Sektor Usaha Lokal

Bupati Romi Serukan Penguatan Pendidikan Islam

Kadis Kesehatan Provinsi Jambi Sebut Bukan Larang, Surat Rekomendasi yang Dikirim Itu Imbauan

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.