• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

RSUD Raden Mattaher Bungkam Dua Rekanan: Gugatan Belasan Miliar Gugur di PN Jambi

17/09/2026
PostTweetSend
Dibaca 3,645

Sengketa Piutang RSUD Raden Mattaher Batal Demi Hukum, Rekanan Gigit Jari

AMPAR.ID, JAMBI — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi memutuskan tidak menerima (niet ontvankelijke verklaard / NO) gugatan perdata yang diajukan oleh dua perusahaan rekanan terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi.

​Tim kuasa hukum RSUD Raden Mattaher yang terdiri dari Adean Teguh, Bernard Hotlan Siragih, Ade Fitriadi, dan Ade Kurniawan secara resmi menyerahkan dokumen hasil putusan tersebut kepada jajaran manajemen RSUD pada Kamis (17/9/2026).

Penyerahan berkas diterima langsung oleh Direktur RSUD drg. Iwan Hendrawan, didampingi Wadir Pelayanan dr. Anton, serta Wadirum Dr. Mustarhadi.

​Gugatan pertama dilayangkan oleh PT Anggrek Jambi Makmur (AJM) dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2025/PN JMB terkait kerja sama pengolahan limbah medis periode Agustus 2024–Maret 2025.

Dalam gugatannya, PT AJM menuntut pembayaran sisa piutang Rp1,7 miliar dan denda keterlambatan Rp527 juta.

​Namun, dalam sidang putusan pada 7 September 2026 yang dipimpin Hakim Ketua Azhari Prianda Ginting, majelis hakim menyatakan gugatan PT AJM tidak dapat diterima dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp245 ribu.

Bacajuga

RSUD Raden Mattaher Jambi Buka Lowongan Darurat Dokter Spesialis Jiwa, Cek Syaratnya

RSUD Raden Mattaher Jambi Gelar Penyuluhan Kesehatan dalam Rangka Hari Diabetes Sedunia 2025

RSUD Raden Mattaher dan PDPI Jambi Gelar Penyuluhan Interaktif World Lung Day 2025: Edukasi Paru untuk Hidup Sehat dan Berkualitas

Wamen PAN-RB Didampingi Gubernur dan Direktur Tinjau Pelayanan RSUD Raden Mattaher Jambi 

​”Secara hukum, RSUD Raden Mattaher berhasil memenangkan gugatan ini. Untuk PT AJM, tenggat waktu 14 hari kerja untuk mengajukan upaya banding sudah terlewati tanpa ada tindakan legal dari pihak penggugat. Artinya, perkara tersebut sudah berstatus berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Kuasa Hukum RSUD Raden Mattaher, Adean Teguh, Kamis (17/9/2026).

​Sementara itu, gugatan kedua dilayangkan oleh BUMN PT Rajawali Nusindo (RN) dengan nomor perkara 250/Pdt.G/2025/PN JMB terkait kerja sama laboratorium (tagihan bagi hasil) tahun 2022. PT RN menuntut klaim utang Rp12,9 miliar dan denda keterlambatan Rp3,5 miliar. Perkara yang didaftarkan sejak Desember 2025 dan disidangkan mulai 9 Januari 2026 ini juga diputus tidak dapat diterima oleh hakim.

​Meski demikian, tim hukum menegaskan bahwa posisi hukum untuk PT Rajawali Nusindo sedikit berbeda karena tenggat masa sanggahnya belum genap usai.

​”Untuk PT Rajawali Nusindo, putusan hakim juga menyatakan gugatan mereka tidak dapat diterima. Namun, kita masih menunggu hingga batas waktu 14 hari pascaputusan usai, apakah mereka akan mengambil langkah banding atau mendaftarkan gugatan baru,” tambah Adean.

​Menanggapi hasil putusan tersebut, Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, drg. Iwan Hendrawan, menyampaikan apresiasi mendalam kepada tim hukum yang telah mengawal proses sengketa ini hingga selesai.

​”Kami mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum atas kerja kerasnya. Hasil ini membuktikan bahwa tata kelola administrasi dan keuangan RSUD Raden Mattaher berjalan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Fokus kami selanjutnya adalah terus menjaga transparansi kerja sama dengan seluruh mitra kerja demi pelayanan kesehatan masyarakat Jambi yang optimal,” pungkas drg. Iwan Hendrawan. (nda)

Kata kunci: hutangPt rnRSUD Raden Mattaher Jambi
Berita sebelumnya

Musrenbangdes Desa Sido Dadi Kecamatan Sungai Rumbai 2026

Berita selanjutnya

Percepatan Program Strategis, Pemkab Jember Rotasi 36 Pejabat Birokrasi

Berita Terkait

RSUD Raden Mattaher Jambi Buka Lowongan Darurat Dokter Spesialis Jiwa, Cek Syaratnya

04/06/2026
dr. Merilla Sipayung, Sp. PD Konsultan Endokrin Metabolik dan Diabetes (KEMD) FFINASIM

RSUD Raden Mattaher Jambi Gelar Penyuluhan Kesehatan dalam Rangka Hari Diabetes Sedunia 2025

14/11/2025
RSUD Raden Mattaher dan PDPI Jambi Gelar Penyuluhan Interaktif World Lung Day 2025: Edukasi Paru untuk Hidup Sehat dan Berkualitas

RSUD Raden Mattaher dan PDPI Jambi Gelar Penyuluhan Interaktif World Lung Day 2025: Edukasi Paru untuk Hidup Sehat dan Berkualitas

25/09/2025

Wamen PAN-RB Didampingi Gubernur dan Direktur Tinjau Pelayanan RSUD Raden Mattaher Jambi 

18/09/2025
RSUD Raden Mattaher Jambi Raih Penghargaan "Sangat Baik" dari Kemenpan-RB

RSUD Raden Mattaher Jambi Raih Penghargaan “Sangat Baik” dari Kemenpan-RB

18/09/2025
M Nasir Anggota DPRD Provinsi Jambi/ Foto: Ampar

Bobroknya Layanan, Anggota DPRD M Nasir Minta Ketegasan Gubernur Jambi: Ganti Direksi RSUD Raden Mattaher, Sudah Tidak Beras

26/07/2025

Kado Buruk HUT Jambi dari Kadinkes dr Fery Kusnadi, Warga Miskin Dilarang Berobat ke RSUD Raden Mattaher dan RSJD HM Sukur

08/01/2025

Pjs Gubernur Jambi Buka Sosialisasi Pendampingan Kerjasama Luar Negeri di RSUD Mattaher Jambi

16/10/2024
Gelapkan Uang Perusahaan, Oknum Sales PT Shukaku Diringkus Polisi

Honorer RSUD Raden Mattaher Jambi Gelar Aksi Mogok Kerja Massal, Ada Apa

07/10/2024

RSUD Raden Mattaher Jambi Adakan Jambi Vascular Pertama di Jambi

07/07/2024
Berita selanjutnya

Percepatan Program Strategis, Pemkab Jember Rotasi 36 Pejabat Birokrasi

Kabut Asap Kian Parah, Aktivitas Warga Kota Jambi Terganggu

Kawal Infrastruktur, HMPM Desak DPRD Jambi Anggarkan Jalan Koto Tapus–Pasar Masurai di APBD 2027

Selamatkan Identitas Sejarah, Pemkab Batang Hari Dorong Revitalisasi Benteng Tembesi dan Usulkan Cagar Budaya Nasional

Ubah Sampah Jadi Berkah : Warga Kenali Asam Atas Ikuti Pelatihan bersama Pertamina EP Jambi Field

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.