Kadis DPMD Andre: Pihak Travel DivaLookah Tidak Ada Koordinasi, Sudah Dicegat Melalui Surat Edaran Mendagri dan Bupati Merangin
AMPAR.ID, MERANGIN – Rombongan Kades, BPD dan PKK Desa di Merangin melaksanakan Bimtek dan perjalanan keluar negeri melabrak Surat Edaran (SE) Mendagri dan Bupati Merangin terkait pencegahan penularan pandemi covid-19.
Diketahui puluhan Kades dari beberapa Kecamatan di Merangin (Jangkat Timur, Tabir Barat, Tiang Pumpung, Bangko), belum lama ini melaksanakan Bimtek peningkatan kapasitas aparatur desa yang di laksanakan di hotel BW Luxury Jambi dan melanjutkan perjalan ke Palembang – Batam – Singapura dan Malaysia yang dibawah kendali pihak ketiga sebagai pelaksana Travel (Divaloka).
Dikatakan salah seorang Kades yang ikut dalam rombongan tersebut. “Ia kami berangkat ke luar negeri jalur Batam naik kapal laut menuju Malaysia dan Singapura untuk setoran Rp 8,5 juta per orang dan peserta lebih kurang 70 orang”, ucapnya kepada media ini dan minta namanya dirahasiakan, Jum’at (28/10)
BACA JUGA: 3 Guru PNS SMPN 57 Merangin Terancam Lepas Baju Dinas
Lebih jauh, dijelaskannya jumlah peserta 68 orang (Kades, BPD, dan PKK Desa), ditambah 2 orang dari pihak Travel dan satu orang gagal berangkat tinggal di Batam
Sementara pihak travel (Divalookah) Riri, dikonfirmasi media ini berdalih Bimtek hanya sebatas Batam. “Dan keberangkatan kades ke luar Negeri atas inisiatif sendiri diluar kami”, ucapnya belum lama ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Merangin Andre, mengaku sangat menyesalkan dan kecolongan atas keberangkatan tersebut. Ia menyebut pihak penyedia tidak ada koordinasi.
“Dak tahu saya, dak lewat DPMD berarti. Sudah kami ingatkan tidak boleh ke luar negeri, kami tidak merekomendasikan jelas bertantantangan dengan Surat Edaran Bupati Merangin”, kesalnya.
Sepengetahuannya, Kata Andre, kalau Memang seperti itu DPMD Merangin juga merasa dibohongi. “Kami tahunya mereka ke Batam, kami juga tidak dilibatkan dan tidak di undangan”, tegasnya.
Lebih jauh, Sebut Andre, Ia juga sudah mencium ada yang tidak beres.
BACA JUGA: Anak Buah Bupati Merangin Labrak Aturan, Jamhuri: Bisa Jadi SPT Diubah Pengertiannya Surat Pelancar Tugas
“Yang jelas kami melarang, bahkan ke Batam pun tidak ada surat masuk DPMD, kami hanya dengar informasi”, tambahnya lagi.
Untuk diketahui Kades termasuk penyelenggaraan negara dan uang yang dikelola juga uang negara.
“Tidak segampang itu, harus ada izin dari Bupati Merangin, ada mekanisme nya, jauh sebelumnya kami sudah manggil pihak penyelenggaraan namun mereka tidak datang”, katanya.
Terkait itu, DPMD juga mempersilahkan pihak inspektorat Merangin untuk menindaklanjuti.
Surat Edaran Mendagri dan Bupati Merangin penangguhan perjalanan dinas ke luar negeri:


(Jp/red)
Diskusi tentang inipost