• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Kapolri Diingatkan jangan Coba-Coba Mengatur Media, Komnas HAM: Bukan Kewenangannya

06/04/2021
(foto/ist)

(foto/ist)

PostTweetSend
Dibaca 77

AMPAR.ID, Jakarta – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak melampaui kewenangannya, seperti mencampuri urusan dapur media massa.

Hal itu diungkapkan Anam menyusul terbitnya surat telegram kapolri dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.

“Kapolri tidak bisa mengatur media, bukan kewenangan dan kapasitas dia,” kata Anam dalam pesan singkatnya kepada awak media, Selasa (6/4).

Selain itu, dia mengatakan Jenderal Listyo Sigit tidak bisa mengatur fakta yang bisa diliput media dari sebuah kasus, menyusul terbitnya surat telegram itu.

“Jadi, yang mengatur media atau kerja jurnalistik adalah kode etik jurnalistik dan mekanisme dewan pers,” ujar eks pengacara aktivis HAM Munir tersebut.

Anam pun menilai pelanggaran HAM bisa terjadi setelah terbitnya surat telegram Jenderal Sigit.

Bacajuga

Apresiasi Insan Pers, Yamaha DDS Jambi Gelar Bukber dan Beri Penghargaan untuk Puluhan Media Mitra

Gandeng Menaker Yassierli, IJTI Siapkan Jurnalis Mandiri dan Kompeten di Era Digital

Kapolri Belum Tanggapi Konfirmasi Terkait Laporan Wartawan di Polda Jambi

Gubernur Jambi Terima Penghargaan Bergensi dari Kapolri

Dia meminta surat telegram segera dievaluasi, bahkan dicabut.

“Ada baiknya kebijakan itu ditarik kembali,” beber Choirul Anam.

Sebelumnya, Jenderal Sigit menerbitkan surat telegram tentang ketentuan peliputan media massa mengenai tindak pidana atau kejahatan kekerasan.

Dalam surat itu, Jenderal Sigit mengeluarkan sebelas arahan. Berikut arahan lengkap Jenderal Sigit dalam surat telegram terbaru:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis;

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana;

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian;

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan;

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual;

6. Menyamarkan gambar wajah dan indentitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya;

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur;

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku;

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detil dan berulang-ulang;

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten;

11. Tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.


Sumber: jpnn.com

Kata kunci: jurnaliskapolriKapolri Listyo Sigit. Provinsi JambiMediaTelegram
Berita sebelumnya

Kapolda Jambi : Pelaku Politik Uang kita Tangkap, Langsung Ekspose Media

Berita selanjutnya

Kesbangpol Batanghari Ajukan 45 Berkas Dana Hibah Ormas, LSM dan OKP ke Provinsi.

Berita Terkait

Apresiasi Insan Pers, Yamaha DDS Jambi Gelar Bukber dan Beri Penghargaan untuk Puluhan Media Mitra

Apresiasi Insan Pers, Yamaha DDS Jambi Gelar Bukber dan Beri Penghargaan untuk Puluhan Media Mitra

02/03/2026

Gandeng Menaker Yassierli, IJTI Siapkan Jurnalis Mandiri dan Kompeten di Era Digital

17/01/2026
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/ Foto: Istimewa

Kapolri Belum Tanggapi Konfirmasi Terkait Laporan Wartawan di Polda Jambi

09/06/2025

Gubernur Jambi Terima Penghargaan Bergensi dari Kapolri

22/04/2025

Buka Puasa Bersama Jurnalis, Sinsen Apresiasi Media Lewat Honda Publication

16/03/2025

Perteguh Silaturhami, Polres Sarolangun Gelar Diskusi Publik dan Buka Puasa Bersama

16/03/2025
Ketua DPRD Prov Jambi Sambut Baik Kunjungan Pimpinan Media

Ketua DPRD Provinsi Jambi Sambut Baik Kunjungan Pimpinan Media

11/11/2024
Ketua IJTI Jambi Adrianus Susandara/ ampar

IJTI Jambi Ajak Jurnallis Ciptakan Pilkada Damai 2024 Lewat Pemberitaan yang Positif

05/11/2024
Ketua DPRD Sarolangun Silaturahmi dengan Rekan Media

Ketua DPRD Sarolangun Silaturahmi dengan Rekan Media

02/07/2024
Jurnalis Jambi Aksi Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis Jambi Aksi Tolak RUU Penyiaran

27/05/2024
Berita selanjutnya

Kesbangpol Batanghari Ajukan 45 Berkas Dana Hibah Ormas, LSM dan OKP ke Provinsi.

Ketua DPRD Edi Purwanto Beri Masukan ke Pemprov Pada Musrembang RKPD

(foto/ist)

Mulai 9 April Esok, Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran Seleksi CASN di 8 Kementerian

(foto/ist)

Oknum Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI 'Unlawful killing'
Terancam 15 Tahun Penjara

News, KPU Jambi Tetapkan PSU 27 Mei 2021

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.