AMPAR.ID,JAMBI- Pihak kepolisian menemukan fakta baru dalam persidangan dua tersangka pembunuh Airul Harahap (13) santri Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Saat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa AR (15) divonis dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan RD (14) divonis lebih ringan dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Mereka berdua merupakan senior Airul Harahap.
Pihak kepolisian bakal menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kematian Airul Harahap yaitu anak yang berhadapan dengan hukum. Minggu depan pihak kepolisian akan melaksanakan gelar perkara terkait peningkatan status tiga orang saksi menjadi tersangka.
Sama halnya seperti laporan model A yang dibuat oleh Polres Tebo dalam mengusut surat kematian Airul Harahap yang dikeluarkan oleh Klinik Rimbo Medical Center.
Pasca Tewasnya Driver, Polda Jambi Temui Pihak Maxim, Ada Apa
Kasus kematian Airul Harahap ini ada perbedaan hasil keterangan Dokter Klinik Rimbo Medical Center dan hasil autopsi.
Pertama, hasil visum dari Klinik Rimbo Medical Center bahwa korban meninggal dunia karena tersengat aliran listrik.
Hasil surat visum dari Klinik Rimbo Medical Center ini yaitu berdasarkan pemeriksaan medis Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 18.30 WIB dinyatakan telah meninggal dunia karena kecelakaan (tersengat aliran listrik).
Kedua, hasil autopsi pada tanggal (13/12/2023) keluar. Hasilnya, ditemukan luka akibat kekerasan benda tumpul, memar diatas mata kiri, batang tengkorak, kepala belakang patah, rahang bawah kanan patah, patah tulang bahu kanan, patah tulang rusuk kiri dan kanan.
Atas hal tersebut, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan ahli pidana atas laporan Model A yang dibuat oleh Polres Tebo pada (18/3/2024) terhadap klinik Rimbo Medical Center terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat.
Polda Jambi Segera Periksa Tersangka Otak Provokasi Aksi Unras KS Batubara
Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan, ternyata Klinik Rimbo Medical Center ini melanggar kode etik kedokteran dan pihak kepolisian menghentikan laporan model A ini. Sebelum dihentikan, pihak kepolisian akan melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, disampaikan dia, sudah mengirimkan surat kepada Kapolres Tebo untuk diteruskan kepada Kasat Reskrim dan penyidik untuk melaksanakan gelar perkara di Polda Jambi.
“Kami kirim surat, melaksanakan gelar perkara secara bersamaan untuk peningkatan status tiga anak berhadapan dengan hukum dan menindaklanjuti laporan model A,” ujarnya, Minggu (5/5/2024).
Pihak kepolisian, dikatakan dia, sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Tebo dan berkoordinasi dengan IDI Provinsi Jambi.
Ko Apex Kacab PT SBS Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa 3 Jam Minta Disetop
“Nanti bersamaan dengan gelar perkara yang dilaksanakan Polres Tebo akan dilakukan di Polda Jambi, nanti akan kami sampaikan hasilnya,” sebutnya.
Laporan model A yang dibuat oleh Polres Tebo, dikatakan dia, akan dihentikan. Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan IDI, akan dilaksanakan gelar perkara terlebih dahulu.
“Tapi arahnya kita hentikan dan kami limpahkan ke kode etik mereka. Tapi nanti menunggu hasil gelar perkara,” ungkapnya.
(md/min)
Diskusi tentang inipost