AMPAR.ID, JAMBI – Pihak kepolisian hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan atas dikeroyoknya seorang pemuda bernama Aji (25).
Saat itu korban dikeroyok oleh sejumlah orang yang tergabung dalam club mobil di depan kawasan perkantoran Gubernur Jambi.
Akibatnya, korban mengalami luka serius pada bagian kepala dan tidak sadarkan diri di ICU RSUD Raden Mattaher Jambi.
Pelaku pengeroyokan ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polresta Jambi. Mereka berinisial AW dan F.
Tentunya, penyidik tengah menyiapkan berkas perkara terhadap kedua tersangka untuk dilimpahkan ke Jaksa.
Hal ini disampaikan langsung oleh Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Muhammad Amin Nasution.
Rencananya, disampaikan dia, berkas perkara atau tahap I kedua tersangka atas kasus pengeroyokan seorang pemuda akan dilimpahkan ke Jaksa.
“Iya, rencananya hari Senin akan dilakukan tahap I. Dalam arti proses ini sudah berjalan,” ujarnya, Minggu (21/4/2024).
Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi akhirnya mengungkap kasus dikeroyoknya seorang pemuda bernama Aji (25).
Saat itu, Aji (25) dikeroyok oleh sejumlah orang yang tergabung dalam club mobil di depan kawasan Kantor Gubernur Jambi, Minggu (31/3/2024).
Atas hal tersebut, pemuda itu mengalami luka serius pada bagian kepala dan tidak sadarkan diri di ICU RSUD Raden Mattaher Jambi.
Saat ini, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan seorang pemuda dan saat ini sudah ditahan di Polresta Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, saat itu korban menghubungi mantan pacar dari salah satu pelaku berinisial AW melalui WhatsApp dan diketahui oleh pelaku.
Merasa tak terima, disampaikan dia, pelaku AW pun membuat janji dengan korban untuk bertemu di kawasan Simpang Rimbo pada pukul 23.00 WIB.
Saat korban dan pelaku ini bertemu di lokasi pertama, disebutkan dia, terjadi keributan. Namun tidak ada perkelahian karena dibubarkan oleh masyarakat sekitar.
“Saat bertemu di lokasi pertama keduanya hanya cekcok, tidak ada perkelahian. Karena dibubarkan masyarakat,” ujarnya, Selasa (9/4/2024).
Kemudian, mereka berdua kembali membuat janji untuk bertemu di kawasan Kantor Gubernur Jambi. Saat itu, pelaku sudah menunggu korban di lokasi.
“Setelah bertemu, keduanya kembali cekcok dan terjadi perkelahian hingga terguling dan terjatuh di selokan,” sebutnya.
Saat terjadi perkelahian, dikatakan dia, pelaku ini dipiting oleh korban. Saat terdesak dan dikalahkan oleh korban, pelaku pun meminta tolong kepada temannya.
“Pelaku ini mengeluarkan kata- kata minta tolong sama temannya ‘Ras tolong saya. Mendengar pelaku minta tolong, lantas pelaku F ini datang dan membantu pelaku AW dengan menginjak kepala korban beberapa kali hingga membuat korban tak sadarkan diri,” jelasnya.
Lebih lanjut, karena tak sadarkan diri korban pun dilarikan ke RSUD Raden Mattaher Jambi. Saat ini korban sedang dilakukan perawatan intensif.
“Permasalahan ini dipicu karena cemburu atau cinta segitiga anatara korban dan pelaku. Kita masih lakukan penyelidikan terhadap pelaku lain,” sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(min/min)
Diskusi tentang inipost