AMPAR.ID, Jambi – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali lakukan pemeriksaan VI (enam) saksi terkait kasus suap “Ketok Palu” Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017, Rabu (06/10).
Keterangan resmi yang dirilis dari Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri terdapat VI (enam) nama yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
“Hari ini, pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 untuk tersangka FR,”katanya.
VI (enam) nama yang akan diperiksa KPK pada hari ini yakni Eka Marlina, anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019, Yanti Maria Susanti, anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019, Pratiwi Annisa, Ibu Rumah Tangga.
Selanjutnya, Kusnindar, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Desnarson Madyanto, Swasta dan Yuli Yuliarti Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2019-2024.
Pemeriksaan hari ini, dilakukan disalah satu ruangan Gedung Lantai II (Dua) Gedung Lama Mapolda Jambi. (*/Ichsan)
Diskusi tentang inipost