• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Kata Gubernur Al Haris, 2022 Tahun Penerapan Dumisake

2021-10-18
ShareTweetSendSendText

Bacajuga

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh di Tebo Rampung, Al Haris Didampingi Kadis PUPR Serahkan Kunci dan Pasang Peneng

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

AMPAR.ID, JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, M.H menyatakan di depan sidang DPRD Provinsi Jambi bahwa Tahun 2022, akan menjadi tahun pertama penerapan program Jambi Mantap dan Dumisake (Dua Miliar Satu Kecamatan).

“Tahun 2022 merupakan tahun pertama implementasi Visi JAMBI MANTAP, Rancangan KUA PPAS yang disampaikan ini juga telah mengakomodir program prioritas pendukung JAMBI MANTAP, antara lain Program DUMISAKE yang dilaksanakan melalui dua mekanisme yaitu belanja pada Perangkat Daerah dan Bantuan Keuangan pada Pemerintah Kabupaten/ Kota/ Desa,” ungkapnya.

Penjelasan ini disampaikan Gubernur saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2022, di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin Sore (18/10).

Hadir di kesempatan ini, para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, Para Ketua OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dan pihak terkait lainnya.

Menurut Gubernur, Tahun 2022 masih merupakan tahun pemulihan ekonomi, dimana Pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi diasumsikan pada kisaran 3,1 persen sampai dengan 4,3 persen. Asumsi ini dibuat dengan melihat beberapa indikator atau baseline di tahun 2021, dimana ekonomi Jambi diproyeksikan bertumbuh pada kisaran minus 0,25 persen sampai dengan 2,01 persen. terdapat prasyarat wajib untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tersebut pada tahun 2021, antara lain keberhasilan penanganan Covid-19, dukungan fiskal dan pemulihan ekonomi global. Sementara untuk laju inflasi, dengan terus melakukan upaya-upaya pengendalian inflasi serta mengefektifkan TPID, inflasi pada tahun 2022 akan dijaga pada kisaran 3 persen.

Sedangkan asumsi indikator makro daerah lainnya seperti Tingkat Pengangguran Terbuka diasumsikan sebesar 4,12 persen sampai dengan 5,11 persen dengan tingkat kemiskinan pada kisaran 7,05 persen sampai dengan 7,10 persen.
Gubernur menjelaskaan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2022 rencana target Pendapatan Daerah berjumlah 4,134 Triliun rupiah. Jumlah tersebut berkurang sejumlah 159 miliar 819 juta rupiah jika dibandingkan dengan APBD murni Tahun Anggaran 2021 yang ditetapkan sejumlah 4,294 triliun rupiah atau menurun sebesar 3,72 persen. Penurunan target pendapatan daerah tersebut disebabkan oleh penurunan pendapatan transfer Pemerintah Pusat berdasarkan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-170/PK/2021 tanggal 1 Oktober 2021.

“Adapun rencana target PAD pada tahun 2022 diproyeksikan sejumlah 1,7 triliun rupiah, jumlah tersebut bertambah sejumlah 193,01 miliar rupiah atau naik sebesar 12,81 persen dari target pada APBD murni Tahun Anggaran 2021. Adapun proporsi PAD terhadap Pendapatan Daerah sebesar 41,12 persen, meningkat jika dibandingkan dengan proporsi tahun 2021 yang tercatat 35,09 persen. Peningkatan nilai nominal terbesar pada target PAD Tahun 2022 terdapat pada Pajak Daerah yang ditargetkan sejumlah 1,437 triliun rupiah, jumlah tersebut bertambah 198,87 miliar rupiah atau naik 16,06 persen dari APBD Tahun Anggaran 2021. Target Pajak Daerah tersebut berkontribusi sebesar 84,54 persen terhadap target Pendapatan Asli Daerah tahun 2022. Kami terus berupaya untuk meningkatkan dan mencapai Target PAD yang telah ditetapkan dengan mengambil langkah – langkah strategis dan pengembangan sistem pelayanan perpajakan bagi masyarakat,” jelasnya.

Gubenur menyatakan pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat adalah sejumlah 2,4 triliun rupiah, yang terdiri dari Dana Perimbangan sejumlah 2 triliun 397 miliar rupiah dan Dana Insentif Daerah sebesar 2,425 miliar rupiah. Dana perimbangan sejumlah tersebut bersumber dari Dana Transfer Umum berupa Dana Bagi Hasil sejumlah 471 miliar 753 juta rupiah atau naik sebesar 52,35 persen dibanding target pada APBD Tahun Anggaran 2021 dan Dana Alokasi Umum sejumlah 1,284 triliun rupiah atau turun 3,2 persen dibandingkan target APBD murni Tahun Anggaran 2021.

Menurutnya, selain Dana Transfer Umum, Dana Perimbangan juga memuat komponen Dana Alokasi Khusus baik Fisik maupun non fisik. Dana alokasi Khusus Fisik pada tahun 2022 adalah sebesar 232 milyar 156 juta rupiah atau meningkat sebesar 20,089 miliar rupiah dari target tahun 2021, sedangkan Dana Alokasi Khusus Non Fisik mengalami penurunan sebesar 509 miliar 224 juta rupiah atau turun 55,45 persen dibandingkan target tahun 2021. Selanjutnya untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah, pada tahun 2022 diproyeksikan sejumlah 34 miliar 371 juta rupiah atau bertambah sebesar 32 miliar 763 juta rupiah dibanding target pada APBD Tahun Anggaran 2021. Peningkatan ini salah satunya bersumber dari hibah luar negeri yang diterus hibahkan untuk program BioCF ISFL sebesar 1,707 miliar rupiah.

“Terhadap kebijakan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, dialokasikan anggaran sejumlah 4 trilyun 671 juta rupiah, yang mencakup Belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan Belanja transfer. Belanja operasional tersebut terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bansos, dimana separuhnya dialokasikan pada Belanja Pegawai yang merupakan belanja wajib dan mengikat, berupa Belanja Gaji dan Tunjangan, Belanja Tambahan Penghasilan PNS, Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan dan Anggota DPRD serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Insentif Pemungutan Pajak Daerah, Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Penghasilan Guru dan Tunjangan Khusus Guru,” ungkapnya.

Gubernur menyatakan, pada pelaksanaan Program DUMISAKE yang bukan kewenangan Pemerintah Provinsi, akan dilakukan melalui mekanisme bantuan keuangan pada pemerintah Kabupaten/Kota/Desa dengan besaran 100 juta rupiah per desa/ kelurahan atau secara keseluruhan berjumlah 156,2 miliar rupiah. Adapun komponen yang dibiayai melalui bantuan keuangan ini adalah bantuan operasional Lembaga Adat Desa/Kelurahan; honorarium imam masjid, marbot, pegawai syara’ dan guru mengaji/ TPA; bantuan bagi kaum perempuan, fakir miskin, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya; insentif pengelola dana bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi serta pembangunan infrastruktur pedesaan.

“Dalam kesempatan ini dapat kami sampaikan pula bahwa kami mengusulkan sejumlah sub kegiatan yang akan dilaksanakan dalam bentuk tahun jamak. Selain mempertimbangkan kemampuan anggaran, hal ini juga didasarkan pada pertimbangan pekerjaan konstruksi yang membutuhkan waktu penyelesaian lebih dari 12 bulan. Adapun rencana sub kegiatan tahun jamak yang kami usulkan adalah penanganan jalan pada: (1) ruas jalan Simpang Talang Pudak – Suak Kandis; (2) ruas jalan Simpang Pelawan – Sungai Salak – pekan Gedang/Batang Asai; dan (3) ruas jalan Sungai Saren – Teluk Nilau – Parit 10/ Senyerang; serta (4) pembangunan stadion; dan (5) Islamic Center,” ungkapnya. (Adv)

Kata kunci: Al Harisberita JambiGubernur Jambi
Berita sebelumnya

Wabup Hairan Lantik Belasan Pejabat Strukturan

Berita selanjutnya

Bupati Merangin Ajak Stakeholder dan Masyarakat Berantas PETI

Berita Terkait

Pengurus PKM Jambi Periode 2025-2028 Resmi Dikukuhkan, Jamat (17/10/2025) malam di rumah dinas wali kota jambi/ (foto: Ampar)

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

2025-10-18

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh di Tebo Rampung, Al Haris Didampingi Kadis PUPR Serahkan Kunci dan Pasang Peneng

2025-10-13

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

2025-10-11

PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

2025-10-08

Al Haris Bawa Gubernur se-Indonesia Temui Menkeu RI Purbaya Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD 

2025-10-07

Al Haris Sidak RSUD Raden Mattaher Jambi

2025-10-05

Bedah Rumah Pro Jambi Tanguh 2025 Rampung, Gubernur Jambi Al Haris Pasang Peneng Tanda Peresmian

2025-10-05

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

2025-10-05

Gubernur Al Haris Dampingi Ketua MPR Ahmad Muzani Buka Acara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan

2025-10-04

Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras  Abdurrahman Sayoeti

2025-10-04
Berita selanjutnya
Lokasi PETI Merangi/IST.net

Bupati Merangin Ajak Stakeholder dan Masyarakat Berantas PETI

Kapolres Merangin Pimpin Sertijab Kasat Intelkam dan Kasat Resnarkoba

Sekda Hadiri Pelantikan PCNU Tanjab Timur

Aiptu Jakaria (Jacklyn Chopper) Banit 9 Unit 2 Subdit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya(foto: Akurat.Co), Aipda Ambarita (Foto:Suara), Selasa (19/10/2021)

Aipda Ambarita dan Jacklyn Choppers Dimutasi, Ini Posisi Barunya Sekarang

Waka DPRD Rocky Paparkan Keuntungan Bercocok Tanam Menggunakan Hidroponik

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.