AMPAR.ID – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Komisaris PT Tamarona Mas Internasional, Matlawan Hasibuan (MH), bersama tiga tersangka lainnya, Rabu 2 Juni 2021 terhitung 20 kedepan hingga 21 Juni 2021.
Mereka ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dari PT Citra Tofindo Sukses Perkasa kepada PT Indonesia Cold Resources (anak perusahaan PT Antam Tbk).
“Selain MH, tersangka lainnya yang ditahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Antam Tbk 2008-2013, yakni Alwin Syah Lubis (AL), Direktur Operasional PT Antam Tbk, HW, mantan Direktur Utama PT ICR 2008-2014 BM, dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional 2009-sekarang,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer di Kejagung, Jaksel, Rabu 2 Juni 2021, seperti dilansir dari laman detik.com
Menurut Leonard para tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung 3 orang. Dan satu orang di Kejaksaan Negeri Jaksel.
Penyidikan perkara ini sebenarnya sudah berjalan sekitar tahun 2018-2019. Seharusnya, lanjut Eben Ezer, 2 tersangka lainnya atas nama AT dan NT juga diperiksa hari ini. Hanya saja, keduanya tidak hadir pemeriksaan dengan alasan sakit serta mangkir.
Terpisah, Kasipenkum Kejati Jambi Lexi enggan berkomentar banyak.
“Ya, belum tau saya mas. Mungkin iya sesuai data yang lama,” ucapnya saat dikonfirmasi via selulernya, Rabu malam (3/6/2021)
(Red)
Diskusi tentang inipost