Tersangka BS (Eks Direktur RSUD Kolonel Abunjani Bangko) dan FY (Rekanan) dititipkan di Tahanan Polres Merangin
AMPAR.ID, MERANGIN – Tersandung kasus korupsi proyek jasa kebersihan tahun 2017-2021, Mantan Direktur RSUD Kolonel Abunjani Bangko, Berman Saragih (BS) dan seorang rekanan Feby (FY), resmi tahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Rabu (7/9) setelah ditetapkan tersangka sejak Senin 23 Mei 2022 lulu.
Kejari Merangin, Raden Roro Theresia Tri Widorini menjelaskan, penahanan dua tersangka tersebut karena berkas perkara dugaan korupsi jasa kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko sudah masuk tahap P21 (kedua).
“Dua tersangka ini yakni dengan inisial BS Dan FY,” katanya
Dilakukan penahanan kepada dua tersangka, Tegas Kajari, pertama karena ditakutkan melarikan diri, menghilangkan Barang Bukti, mengulangi tindakan yang sama dan untuk mempermudah proses persidangan.
“Sampai saat ini kita sudah menerima pengembalian uang Negara berkisar sekitar Rp 94 juta dari tersangka BM,”ungkapnya.
Kedua tersangka lebih dari dua jam memasuki ruangan penyidik Kejari Merangin. Setelahnya tersangka tampak keluar memakai rompi tahanan untuk dibawa ditahanan di Polres Merangin.
“Kenapa belum ditahan di Lapas Bangko, karena sebelum inkrah Lapas Bangko belum bisa menerima tahanan. Maka untuk saat ini dua tersangka sementara kita titipkan di Tahanan Polres Merangin,” sebut Kejari.
Sementara itu, Kasi Pidsus Arliansyah menyebutkan dari hasil penyelidikan terhadap dua tersangka ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 648 juta rupiah.
“Atas perbuatannya dua tersangka diancam dengan undang – undang tindak pidana korupsi. Dimana ancaman sampai 20 tahun atau seumur hidup,”ungkap Kasi Pidsus Arliyansyah.
“Pertama BS selaku pengguna Anggaran pada kegiatan jasa Kebersihan tahun 2017 Sampai 2021, Kemudian FY selaku pelaksana kegiatan atau pihak ketiga pada kegiatan tersebut,”Jelas Kejari Merangin Senin 23 Mei 2022.
Dilanjutkan Arliansyah, peran kedua tersangka diduga melaksanakan kegiatan tidak sesuai kontrak. Pasalnya dalam penyelidikan ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai yang tertera dalam kontrak.
“Sehingga disana ditemukan jumlah nilai pembayaran lebih besar dari nilai pekerjaan sebenarnya,”sebutnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merangin telah menerima penyerahankan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang berasal dari penyidik Tindak Pidana Korupsi Jasa Kebersihan Rumah Sakit Kolonel Abunjani Bangko tahun 2017 – 2021.
(Red/ampar)
Diskusi tentang inipost