AMPAR.ID, Jambi – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi bersama Forum Pers Mahasiswa Jambi (FPMJ) menggelar aksi solidaritas di depan Tugu Juang Kota Jambi, untuk Nurhadi koresponden Tempo di Surabaya baru-baru ini mengalami kekerasan saat melakukan peliputan. Saat itu Nurhadi tengah menjalankan kegiatan reportase sebagai rangkaian investigasi dalam peliputan kasus suap pajak yang diduga juga melibatkan Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu.
Kasus tersebut sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Angin ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi senilai 50 miliar dari tiga perusahaan. Yakni, PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).
Namun, saat Nurhadi melakukan reportase, ia mengalami tindak kekerasan. Disekap dan dipukul oleh oknum diduga aparat TNI dan oknum polisi. Nurhadi juga mengalami ancaman pembunuhan dan diancam akan di jerat UU ITE dan bahkan alat-alat yang digunakan untuk peliputan juga turut disita.
“Aksi yang kami lakukan ini guna menuntut pengusutan kasus kekerasan yang dialami kawan kami yakni, Nurhadi jurnalis Tempo di Surabaya,”kata Ketua AJI Kota Jambi Riki Ahmad Sufyan, Sabut (03/04/2021).
Saat itu, sekitar pukul 18.25: Korban Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jalan Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Korban mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan Anara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Kemudian, korban memasuki Gedung Samudra Bumimoro sekitar pukul 18:40 wib, guna melakukan investigasi dan memotret Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas pelaminan dengan besannya.
“Saat itu korban yang masih berada di dalam gedung kemudian di datangi oleh seorang panitia pernikahan serta di foto sekitar pukul 19:57 wib,”katanya
Korban yang hendak keluar dari gedung kemudian di hentikan oleh beberapa orang panitia dan ditanya identitas dan undangan mengikuti acara tersebut dan sekitar pukul 20.10 wib Keluarga mempelai didatangkan untuk mengonfirmasi apakah mengenal korban. Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengenali korban, lantas korban dibawa ke belakang gedung, dengan cara didorong oleh seseorang ajudan Angin Prayitno Aji. Selama proses tersebut korban mengalami perampasan HP (dipegang keluarga mempelai perempuan) kekerasan verbal, fisik dan ancaman pembunuhan.
“korban dibawa keluar oleh seseorang yang diduga oknum anggota TNI yang menjaga gedung. Setelah itu korban dimasukkan ke dalam mobil patroli dan dibawa ke pon TNI. Tak lama kemudian di sana korban dimintai keterangan mengenai identitas sekitar pukul 20:30 wib. Setelah di mintai keterangan mengenai identitas, korban pun kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,”ujarnya.
Ditambahkan, belum sesampainya ke Polres, korban kemudian dibawa kembali lagi ke Gedung Samudra Bumimoro sekitar pukul 20:55 wib. Sesampainya di Gedung Samudra Bumi Moro korban kembali diintrogasi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lain yang diduga sebagai oknum anggota TNI, serta ajudan Angin Prayitno Aji .
“Sepanjang proses introgasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan (pemukulan, tendang, tampar) hingga ancaman pembunuhan. Korban juga dipaksa untuk menerima uang Rp. 600.000,- sebagai kompensasi perampasan dan pengrusakan alat liputan milik korban. Oleh korban uang ini ditolak namun pelaku bersikeras memaksa korban menerima, bahkan memotret saat korban menerima uang tersebut. Belakangan, oleh Nurhadi, uang tersebut disembunyikan oleh korban di salah satu bagian mobil,”jelasnya.
Setelah melakukan proses interogasi penuh kekerasan tersebut, korban kemudian dibawa ke Hotel Arcadia yang terletak di Jalan Rajawali No.9-11, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya sekitar pukul 22:25 wib. Di hotel tersebut korban kembali di introgasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes. Pol. Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman.
Selanjutnya, pada Minggu (28/03/2021) sekitar Pukul 01.10 wib. Korban keluar dari Acardia dan diantarkan pulang hingga ke rumah sekitar pukul 02.00.
Dari rentetan peristiwa yang dialami oleh Nurhadi oleh sekelompok orang diduga dari oknum TNI dan oknum Polisi dari Polda Jawatimur ini adalah jelas sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Karena siapapun itu, baik ia aparat penegak hukum atau masyarakat biasa tidak dibenarkan menggunakan kekerasan fisik terhadap orang lain. Polisi dan TNI dilatih bukan untuk memukul orang yang belum dapat dibuktikan bersalah secara sah dimata hukum. Ini merupakan bentuk premanisme berseragam yang mencoreng nama baik instansi sehingga haruslah diberlakukan sanksi baik hukum Pidana dalam KUHP maupun sanksi sesuai sumpah jabatan dan profesinya,”tuturnya.
Rangkaian perampasan alat reportase, pemukulan, penyekapan, ancaman kriminalisasi dengan UU ITE dan ancaman pembunuhan yang dialami Jurnalis Tempo, Nurhadi sangat jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. Sehingga harus di berlakukan penegakan hukum demi rasa keadilan.
“Kami memandang bahwa rentetan kekerasan dan ancaman pembunuhan terhadap Nurhadi merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Sebagaiman diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap No. 8 Th. 2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia,”ucapnya.
Peristiwa pemukulan, hingga ancaman pembunuhan untuk membungkam jurnalis. Apalagi saat melakukan reportasi kasus korupsi jelas tidak bisa dimaafkan karena sama saja dengan membiarkan oknum berseragam merobek payung hukum ibu pertiwi dan pihaknya memandang ini adalah bentuk perbuatan melawan produk hukum yang sah di negara ini. Sehingga harus ditegakkan proses hukum yang profesional oleh lembaga kepolisian.
“Harus diingat kawan, negara ini berdiri kokoh karena kesadaran para pendiri bangsa bahwa di bumi manapun tak boleh ada manusia-manusia yang ditindas. Para leluhur negeri ini berjuang untuk kebebasan hak asasi manusia karena tak boleh ada jiwa yang dikorbankan atas dasar kepentingan bisnis seseorang. Ini indonesia, ini negeri yang majemuk dengan rasa kebersamaan. Maka siapapun oleh kamu yang melihat pengaiayaan terhadap jiwa yang lain maka tegakkan hukum negeri ini tanpa pandang pangkat,”pungkasnya . (*/Ichsan)















