• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Kekosongan Hukum

03/05/2021
PostTweetSend
Dibaca 86

Oleh: Musri Nauli

AMPAR.ID – Membaca media online yang berjudul “Dugaan Jual Beli Jabatan Kursi Plt Kepala OPD, Beraninya Catut Nama Pj Gubernur” memantik polemik.

Dengan lugas, media online www.ampar.id memaparkan bagaimana praktek upaya sistematis dari oknum-oknum yang berkeliaran untuk mencoba mencatut nama Pj Gubernur Jambi. Bahkan dengan tegas, Menurut Sumber yang kemudian dikutip oleh www.ampar.id, pejabat yang haus kekuasaan harus memberikan sejumlah uang kisaran Rp 100 juta.

Untunglah Pj. Gubernur Jambi mengambil sikap tegas. Bahkan Pj Gubernur Jambi kemudian mengumpulkan Kepala OPD di ruang Pola kantor Gubernur Jambi membahas masalah ini.

Secara sekilas membaca Berita yang telah dimuat, maka ada upaya dari segelintir orang yang berusaha mengambil di air keruh. Mumpung dan mengambil kesempatan.

Dari Berita yang telah dipaparkan maka ada beberapa Catatan Penting.

Bacajuga

Jangan Menghakimi Masa Lalu dan Melecehkan Kabaikan: Pelajaran Daru Zaman Rasulullah

Framing Media dan Ujian Kepemimpinan Daerah di Tengah Krisis Fiskal

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

Pertama. So pasti, kita harus memberikan apresiasi kepada Pj Gubernur Jambi yang tegas menutup peluang terhadap upaya dari segelintir orang yang berusaha memanfaatkan keadaan.

Dengan mengumpulkan kepala OPD di ruang pola kantor Gubernur Jambi, maka Pj Gubernur Jambi berhasil menepis dugaan dari orang yang memanfaatkan keadaan. Sehingga apresiasi harus diberikan kepada Pj Gubernur Jambi.

Upaya yang dilakukan oleh Pj Gubernur Jambi kemudian berhasil membuktikan. Upaya dari segelintir orang yang berusaha memanfaatkan keadaan ternyata semata-mata hanya “mencatut” nama Pj. Gubernur Jambi.

Kedua. Terhadap kegiatan yang “aneh bin ajaib” memanfaatkan keadaan seperti ini, maka harus diusut tuntas. Tidak menjadi gunjingan ditengah masyarakat.

Harus diusut tuntas. Siapa yang mencoba-coba bermain di air keruh memanfaatkan keadaan kekosongan hukum terhadap jabatan berbagai OPD yang tidak ditentukan masa perpanjangan jabatannya.

Ketiga. Namun persoalan tidak berhenti ketika upaya sistematis masih dilakukan. Melihat keadaan yang masih ambigu menarik untuk dilihat dari pendekatan hukum.

Berbagai jabatan OPD yang Sedang menjadi Pelaksana Tugas yang kemudian berakhir harus ditentukan jabatannya. Berbagai jabatan OPD yang Sudah berakhir tidak dibenarkan harus kosong.

Meminjam istilah hukum, “rechtvacuum”, dalam praktek ketatanegaraan harus tegas dan tidak boleh berhenti (kekosongan hukum).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kekosongan adalah ”kekosongan adalah perihal (keadaan, sifat dan sebagainya) kosong atau kehampaan”. Dalam praktek sering juga disebutkan sebagai kekosongan.

Sedangkan Menurut kamus hukum “vacuum” dapat diartikan sebagai “kosong atau lowong“.

Sehingga Menurut berbagai pendapat Ahli, rechtvacuum dapat diartikan sebagai “kekosongan hukum” adalah kekosongan hukum. Baik disebabkan karena hal-hal atau keadaan yang terjadi belum dapat diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan, atau sekalipun telah diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan namun tidak jelas atau bahkan tidak lengkap.

Namun dalam bacaan “kekosongan hukum” terhadap jabatan tidak dibenarkan. Dalam dogma politik yang sering disampaikan dalam berbagai kesempatan sering Diungkapkan. “Kekuasaan tidak boleh kosong. Walaupun satu detikpun”. Demikianlah yang sering kita dengarkan.

Masih ingat polemik ketika Prabowo yang saat menjadi Panglima Kostrad kemudian digantikan Jenderal Johny Lumintang. Johny Lumintang hanya menjabat hanya 17 jam sebelum digantikan oleh Letnan Jenderal Djamari Chaniago.

Lalu apa urgensinya apabila hanya jabatan yang dipangku cuma 17 jam ?

Pesannya jelas. Kekuasaan tidak boleh berhenti walaupun sedetikpun. Demikian pesannya.

Lalu mengapa isu yang kemudian meledak di ranah publik yang kemudian dimuat di media online www.ampar.id yang memaparkan adanya upaya untuk mengail di air keruh.

Semata-mata didasarkan terhadap peluang yang tidak dilakukan terhadap nasib OPD yang tidak ditentukan masa jabatannya.

Atau dengan kata lain, adanya kekosongan hukum terhadap jabatan. Yang kemudian memantik diskusi di ranah hukum.

Bukankah meminjam dogma politik “Kekuasaan tidak boleh kosong. Walaupun satu detikpun” masih terjadi ?

Mengapa adanya kekosongan jabatan dari berbagai jabatan ?  Apakah begitu terlupanya ada jabatan yang kosong sehingga mudah dimanfaatkan segelintir oknum  ?

Sudah saatnya, selain membongkar adanya upaya sistematis kegiatan upaya dari segelintir orang yang berusaha memanfaatkan keadaan, juga dapat memastikan nasib jabatan dari OPD yang telah berakhir masa jabatannya.

Memastikan masa jabatannya selain memberikan kepastian hukum juga mengisi kekosongan hukum.

Demikianlah esensi dari dimensi kekosongan hukum.

Advokat. Tinggal di Jambi

Kata kunci: hukumHukum Jual Beli JabatanIstilah Hukumjual beli jabatanopiniopini Musri NauliProvinsi Jambi
Berita sebelumnya

Doa Hari ke-21 Puasa Ramadhan 2021, Awas Jangan Lupa Berdoa Minta Dibukakan Pintu Surga!

Berita selanjutnya

Tersangka Pencabulan Istri Kru KRI Nanggala 402 Masuk Jeruji Besi

Berita Terkait

Ustadz Khairon – Dai Muda Jambi

Jangan Menghakimi Masa Lalu dan Melecehkan Kabaikan: Pelajaran Daru Zaman Rasulullah

09/10/2026

Framing Media dan Ujian Kepemimpinan Daerah di Tengah Krisis Fiskal

15/03/2026
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Dedek Kusnadi, S.Sos., M.Si., MM

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini

09/03/2026
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

28/01/2026

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16/01/2026
Ilustrasi ketok palu Mahkamah Konstitusi

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22/11/2025
Ir. Martayadi Tajuddin

Disperkimtan Pemprov Jambi: Profesionalisme atau Sekedar Proyek Birokrasi

18/11/2025
Foto: Ketua DPD PJS Jambi, Wahyu Jati Syawaludin saat bersama Ketum DPP PJS, Mahmud Marhaba

Insiden Doorstop Jambi: Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

13/09/2025

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

07/08/2025
Jefri Bintara Pardede - Ketua Perkumpulan Sahabat Alam Jambi

Penertiban Kawasan Hutan di Jambi: Menangkal Hoax dan Meluruskan Fakta

31/07/2025
Berita selanjutnya
M Jisrah Rahman, tersangka komentar tidak sopan atau cabul terkait tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402 resmi ditahan / [telisik.id]/ist.net

Tersangka Pencabulan Istri Kru KRI Nanggala 402 Masuk Jeruji Besi

Ilustrasi gempa bumi/ist.net

Padang Diguncang Gempa Berkekuatan 5,7 SR

Langgar Prokes RM Sambal Lalap Disegel/ (Foto:jambidaily.com)

Langgar Prokes, RM Sambal Lalap Disegel Satpol-PP

Dalang Sate Maut Beracun Diamankan Ditreskrimum Polda DIY, Nani: Sakit Hati Karena Cintaku Kandas!

Sekda Tanjab Timur Ikuti Peluncuran Sekolah Merdeka Belajar

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.