• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Kini Buat SKCK Tanpa Antri dan Mudah, Polda Jambi Beritahu Caranya

2021-05-10
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Jambi – Direktorat Intelkam Polda Jambi kini memberikan layanan berbasis online dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada masyarakat. SKCK berbasis online ini dianggap mampu memberikan layanan tercepat termudah dan terbaik untuk masyarakat.

“Dalam rangka mewujudkan optimalisasi pelayanan berbasis IT, Direktorat Intelkam Polda Jambi meluncurkan Aplikasi SKCK online Polda Jambi,” kata Direktur Intelkam Polda Jambi, Kombes Bondan Witjaksono kepada media, Senin (10/5/2021).

LIHAT JUGA: PPDB Online 2021 SMA/SMK/SLB, Plt Kadisdik Jambi: Diawasi KPK, Ombudsman dan Saber Pungli

Layanan SKCK berbasis online ini dapat diunduh oleh masyarakat melalui gadget di aplikasi Playstore dengan nama SKCK online Ditintelkam Polda Jambi. Aplikasi ini juga dianggap mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik ditengah pandemi Covid-19 serta mewujudkan 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Disituasi pandemi ini juga adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro, maka dari itu aplikasi SKCK online sebagai bentuk memudahkan masyarakat, karena cukup drmh saja, bisa diakses dimana saja dan di kirim melalui kurir ke seluruh Indonesia dimana tempat tinggalnya tanpa harus ke kantor atau kembali ke Jambi,” ujar Bondan.

SKCK online Ditintelkam Polda Jambi melalui android itu juga memiliki fitur diantaranya pengisian formulir atau perpanjangan SKCK secara online, lalu konfirmasi pembanyaran yang murah dan mudah serta SKCK yang telah jadi akan dikirim melalui via JNT yang aman.

Bacajuga

Kapolri Belum Tanggapi Konfirmasi Terkait Laporan Wartawan di Polda Jambi

Laporan Wartawan Terhadap Mantan Bupati Tanjabtim di Polda Jambi Mandek, Pelapor ZI : Ada Apa Dengan Penyidik

Berantas Premanisme, Polda Jambi Amankan 32 Tersangka 

Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Amankan 2 Tersangka Kepemilikan 11 Kg Ganja

Berikut Tata Caranya :

1. Unduh dan Instal Aplikasi SKCK Online Polda Jambi pada Playstore

2. Pemohon Registrasi dan Login sesuai dengan instruksi pada aplikasi.

3. Pemohon membuat permohonan baru atau perpanjangan pada SKCK

4. Pemohon melakukan pembayaran SKCK online.

Pembuatan SKCK online ini juga merupakan layanan yang aman digunakan masyarakat. Selain memberikan kemudahan pada masyarakat, SKCK online ini juga dapat dilakukan tanpa harus keluar rumah karena cukup dirumah saja untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Layanan SKCK yang sudah terdaftar secara online nantinya notifikasi pemohon akan muncul ke pihak operator pelayanan SKCK Polda Jambi. Notifikasi yang telah muncul dari pemohon, nantinya juga akan di verifikasi kembali oleh pihak operator pelayanan.

Setelah diterima, data pemohon yang telah terverifikasi juga akan diperiksa fisiknyanya. Bahkan saat pemeriksaan fisik itu, notifikasi juga akan muncul di pihak JNT yang bekerjasama dengan Polda Jambi.

Selanjutnya, jika layanan SKCK online tersebut berhasil, kurir yang berpengalaman lalu telah ditunjuk dengan baik oleh Polda Jambi akan mengantarkan berkas SKCK yang telah didaftarkan.

Pelayanan SKCK online ini juga dapat membantu masyarakat agar lebih mudah, cepat, efesien dan juga dapat di akses dimanapun berada tanpa kerumunan dan antre. SKCK Online DitIntelkam Polda Jambi ini juga sebagai bentuk mewujudkan Polri Presisi dan Inovasi. (Red)

Kata kunci: berita JambikapolriPolda jambiskck online
Berita sebelumnya

PPDB Online 2021 SMA/SMK/SLB, Plt Kadisdik Jambi: Diawasi KPK, Ombudsman dan Saber Pungli

Berita selanjutnya

H-3 Lebaran, Pemkab Muarojambi Turun ke Pasar Pantau Harga Kebutuhan Pokok dan Penerapan Prokes

Berita Terkait

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/ Foto: Istimewa

Kapolri Belum Tanggapi Konfirmasi Terkait Laporan Wartawan di Polda Jambi

2025-06-09
Ilustrasi Gedung Polda Jambi/ (foto: dok.porwebindo)

Laporan Wartawan Terhadap Mantan Bupati Tanjabtim di Polda Jambi Mandek, Pelapor ZI : Ada Apa Dengan Penyidik

2025-06-08

Berantas Premanisme, Polda Jambi Amankan 32 Tersangka 

2025-05-15

Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Amankan 2 Tersangka Kepemilikan 11 Kg Ganja

2025-04-30

Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Narkoba dan Illegal Fishing

2025-04-25

Bersama Pemprov Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Bahas Pembentukan Tim 9 Paritrana Award 20204

2025-04-25
Kapolda Jambi Kunker ke Polres Kerinci

Kapolda Jambi Kunker ke Polres Kerinci

2025-04-24

PW GP Ansor Berikan Banyak PR ke Kapolda Jambi untuk Dituntaskan

2025-04-24

Gubernur Jambi Terima Penghargaan Bergensi dari Kapolri

2025-04-22
Hasan Mabruri saat mengambil formulir pendaftaran calon ketua umum KONI Jambi, Kamis 17 April 2025/ foto: Ampar

Hasan Mabruri Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Jambi: InsyaAllah Saya Siap Lahir dan Batin Untuk Olahraga Jambi

2025-04-17
Berita selanjutnya

H-3 Lebaran, Pemkab Muarojambi Turun ke Pasar Pantau Harga Kebutuhan Pokok dan Penerapan Prokes

BREAKING NEWS: "Innalillahi wa innailaihi rojiun", Ustaz Tengku Zulkarnain Meninggal Dunia

Sapri Terbaring Sakit. ©2021/Instagram Ruben Onsu

"Innalilahi Wa Innalilahi Rojiun", Selamat Jalan! Komedian Sapri Meninggal Dunia

Bupati Romi Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19

Mengenal Kitab (5)

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kata Al Haris: Pemprov Jambi Siapkan Perbaikan Jalan Sabak–Nipah dan Suak Kandis–Berbak

2025-05-17

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Al Haris Rombak Kabinet, 6 Pejabat Eselon II Dilantik

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.