• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Kini Buat SKCK Tanpa Antri dan Mudah, Polda Jambi Beritahu Caranya

10/05/2021
PostTweetSend
Dibaca 88

AMPAR.ID, Jambi – Direktorat Intelkam Polda Jambi kini memberikan layanan berbasis online dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada masyarakat. SKCK berbasis online ini dianggap mampu memberikan layanan tercepat termudah dan terbaik untuk masyarakat.

“Dalam rangka mewujudkan optimalisasi pelayanan berbasis IT, Direktorat Intelkam Polda Jambi meluncurkan Aplikasi SKCK online Polda Jambi,” kata Direktur Intelkam Polda Jambi, Kombes Bondan Witjaksono kepada media, Senin (10/5/2021).

LIHAT JUGA: PPDB Online 2021 SMA/SMK/SLB, Plt Kadisdik Jambi: Diawasi KPK, Ombudsman dan Saber Pungli

Layanan SKCK berbasis online ini dapat diunduh oleh masyarakat melalui gadget di aplikasi Playstore dengan nama SKCK online Ditintelkam Polda Jambi. Aplikasi ini juga dianggap mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik ditengah pandemi Covid-19 serta mewujudkan 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Disituasi pandemi ini juga adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro, maka dari itu aplikasi SKCK online sebagai bentuk memudahkan masyarakat, karena cukup drmh saja, bisa diakses dimana saja dan di kirim melalui kurir ke seluruh Indonesia dimana tempat tinggalnya tanpa harus ke kantor atau kembali ke Jambi,” ujar Bondan.

SKCK online Ditintelkam Polda Jambi melalui android itu juga memiliki fitur diantaranya pengisian formulir atau perpanjangan SKCK secara online, lalu konfirmasi pembanyaran yang murah dan mudah serta SKCK yang telah jadi akan dikirim melalui via JNT yang aman.

Bacajuga

Polda Jambi Tangkap DPO Bos Travel Umrah RNH, Ratusan Jemaah Diduga Jadi Korban

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Berikut Tata Caranya :

1. Unduh dan Instal Aplikasi SKCK Online Polda Jambi pada Playstore

2. Pemohon Registrasi dan Login sesuai dengan instruksi pada aplikasi.

3. Pemohon membuat permohonan baru atau perpanjangan pada SKCK

4. Pemohon melakukan pembayaran SKCK online.

Pembuatan SKCK online ini juga merupakan layanan yang aman digunakan masyarakat. Selain memberikan kemudahan pada masyarakat, SKCK online ini juga dapat dilakukan tanpa harus keluar rumah karena cukup dirumah saja untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Layanan SKCK yang sudah terdaftar secara online nantinya notifikasi pemohon akan muncul ke pihak operator pelayanan SKCK Polda Jambi. Notifikasi yang telah muncul dari pemohon, nantinya juga akan di verifikasi kembali oleh pihak operator pelayanan.

Setelah diterima, data pemohon yang telah terverifikasi juga akan diperiksa fisiknyanya. Bahkan saat pemeriksaan fisik itu, notifikasi juga akan muncul di pihak JNT yang bekerjasama dengan Polda Jambi.

Selanjutnya, jika layanan SKCK online tersebut berhasil, kurir yang berpengalaman lalu telah ditunjuk dengan baik oleh Polda Jambi akan mengantarkan berkas SKCK yang telah didaftarkan.

Pelayanan SKCK online ini juga dapat membantu masyarakat agar lebih mudah, cepat, efesien dan juga dapat di akses dimanapun berada tanpa kerumunan dan antre. SKCK Online DitIntelkam Polda Jambi ini juga sebagai bentuk mewujudkan Polri Presisi dan Inovasi. (Red)

Kata kunci: berita JambikapolriPolda jambiskck online
Berita sebelumnya

PPDB Online 2021 SMA/SMK/SLB, Plt Kadisdik Jambi: Diawasi KPK, Ombudsman dan Saber Pungli

Berita selanjutnya

H-3 Lebaran, Pemkab Muarojambi Turun ke Pasar Pantau Harga Kebutuhan Pokok dan Penerapan Prokes

Berita Terkait

Pelaku (Tengah) hijab.

Polda Jambi Tangkap DPO Bos Travel Umrah RNH, Ratusan Jemaah Diduga Jadi Korban

21/10/2026
Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

07/10/2026
Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

01/10/2026

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Polda Jambi Tangani Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Dikembalikan ke Ibu Kandung

Polda Jambi Tangani Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Dikembalikan ke Ibu Kandung

29/07/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan

Bobol Bank Jambi Rp144 Miliar, 3 Tersangka Diringkus Jaringan WNA Bulgaria Terbongkar!

15/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026
Berita selanjutnya

H-3 Lebaran, Pemkab Muarojambi Turun ke Pasar Pantau Harga Kebutuhan Pokok dan Penerapan Prokes

BREAKING NEWS: "Innalillahi wa innailaihi rojiun", Ustaz Tengku Zulkarnain Meninggal Dunia

"Innalilahi Wa Innalilahi Rojiun", Selamat Jalan! Komedian Sapri Meninggal Dunia

Bupati Romi Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19

Mengenal Kitab (5)

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda BeAT, Always BeAT for You

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.