AMPAr.ID, BENGKULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, melalui Komisi IV, memastikan akan segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas (PD). Hal ini terungkap dalam sebuah hearing antara Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu dengan Forum Pengawal Peraturan Daerah Disabilitas (FP2D2) Provinsi Bengkulu, pada Selasa, 05 Februari 2024.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM, menjelaskan bahwa dalam hearing tersebut, perhatian utama diberikan pada perkembangan Raperda mengenai penyandang disabilitas.
“Kami mendengarkan pertanyaan dan masukan dari saudara-saudara kita, para penyandang disabilitas,” ungkap Edwar, yang didampingi oleh Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Mohd. Gustiadi, S.Sos.
Menurut Edwar, terkait dengan perkembangan Raperda tersebut, pihaknya telah memberitahu perwakilan penyandang disabilitas bahwa pada masa sidang pertama tahun ini, tepatnya tanggal 16 April 2024, akan dilakukan penyampaian nota penjelasan.
“Kemudian, pembahasan terhadap Raperda tersebut akan dilakukan pada masa sidang kedua,” tambahnya.
Selain itu, dalam hearing tersebut, perwakilan penyandang disabilitas juga menyampaikan beberapa poin penting terkait Raperda tersebut, seperti sarana dan prasarana di instansi pemerintah yang dinilai belum memadai bagi penyandang disabilitas, akses pendidikan yang minim, dan hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD, Sefty Yuslinah, S.Sos, MAP, menambahkan bahwa pihaknya menerima kritikan pedas terkait kekurangan fasilitas bagi penyandang disabilitas di gedung DPRD Provinsi Bengkulu.
“Ini menjadi catatan khusus bagi kita, sehingga kedepannya hal semacam ini dapat diakomodir dalam Raperda,” ungkap Sefty.
Sementara itu, Sekretaris Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi Bengkulu, Ilona Azli, menyambut baik respons dari Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu.
“Kami berharap dengan disahkannya Raperda ini, hak-hak kami sebagai penyandang disabilitas dapat terpenuhi,” ujarnya.
Ilona menambahkan bahwa Raperda ini penting untuk memastikan bahwa ruang gerak mereka dalam masyarakat tidak terbatas. “Kami memiliki kebutuhan yang sama seperti orang lain, misalnya untuk mengurus dokumen, mendapatkan akses kesehatan, dan lainnya,” tambahnya.
Demikianlah informasi terkait dengan hearing antara Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu dan FP2D2 Provinsi Bengkulu mengenai Raperda Penyandang Disabilitas. Diharapkan langkah-langkah selanjutnya akan membawa perubahan positif bagi penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu. (Dky/ADV)
Diskusi tentang inipost