AMPAR.ID, JAMBI – Pihak korban atas dugaan penganiayaan atau pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi resmi melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Jambi Jum’at kemarin, 11 Juni 20021 sekitar pukul 19.00 WIB.
Koran FD (21) melapor di dampingi kuasa Hukum pelapor Tengku Ardiyansyah.
“Kita berharap pihak kepolisian Polda Jambi dapat menindaklanjuti secepatnya,”kata kuasa hukum korban, Sabtu (12/06/2021).
Selain itu, pihaknya berharap kepada Walikota Jambi Syarif Fasha untuk memberikan teguran keras jika benar bawahannya berbuat tidak sesuai dengan prosedur mohon untuk dilakukan penindakan.
“Kita juga berharap adanya keadilan untuk korban,”jelasnya.
Sampai saat ini, antara keluarga korban maupun pihak Satpol PP belum ada melakukan mediasi.
“Kita belum ada lakukan mediasi dari kedua belah pihak,”ungkapnya.
Ditambahkan, Sesuai dengan proses hukumnya, nanti pihak penyidik akan memanggil para pihak terkait. Pihaknya juga telah mempunyai saksi baikpun bukti visum dan juga sudah mempunyai bukti Video.
“Video yang di media sosial (medsos) dan juga video dari korban sendiri waktu bantahan di medsos itu,”pungkasnya.
Sementara itu, korban (FD) juga berharap secepatnya untuk diproses dan ditindaklanjuti untuk mendapatkan keadilan atas apa yang menimpa dirinya.
“Semoga secepatnya diproses dan ditindaklanjuti, agar tidak lagi terulang kejadian yang sama.”tutupnya. (Ichsan)
Diskusi tentang inipost