AMPAR.ID – Fathuri Rahman Anggota DPRD Muaro Jambi 2019-2024 Terdakwa kasus korupsi dana bansos divonis hakim Pengadilan Tipikor Jambi 2 tahun 6 bulan penjara.
Putusan hakim tertuang dalam Sidang Lanjutan yang digelar, Rabu sore, (12/8) atas kasus bantuan penguatan modal koperasi pengembangan usaha produksi di bidang budidaya karet dari kementerian koperasi dan UKM RI tahun anggaran 2007.
Tidak hanya hukuman penjara, Fathuri Rahman juga diwajibkan membayar denda senilai Rp.50 juta Rupiah, subsider 2 bulan kurungan penjara.
Majelis hakim menilai fathuri telah terbukti bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Tidak hanya penjara dan denda, Fathuri Rahman juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp.228 Juta Rupiah, dengan ketentuan apabila Fathuri Rahman tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, Jika masih tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.”
Atas putusan majelis hakim tersebut Fathuri Rahman didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir- pikir untuk banding, begitu juga dengan jaksa penuntut umum kejaksaan negeri muaro jambi juga menyatakan pikir – pikir.
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada kedua pihak, jika tidak ada tindakan maka perkara dianggap telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.(DR)
Diskusi tentang inipost