• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Korupsi Bansos, Fathuri Rahman Divonis 2,6 Tahun Penjara

12/08/2020
PostTweetSend
Dibaca 69

AMPAR.ID – Fathuri Rahman Anggota DPRD Muaro Jambi 2019-2024 Terdakwa kasus korupsi dana bansos divonis hakim Pengadilan Tipikor Jambi 2 tahun 6 bulan penjara.

Putusan hakim tertuang dalam Sidang Lanjutan yang digelar, Rabu sore, (12/8) atas kasus bantuan penguatan modal koperasi pengembangan usaha produksi di bidang budidaya karet dari kementerian koperasi dan UKM RI tahun anggaran 2007.

Tidak hanya hukuman penjara, Fathuri Rahman juga diwajibkan membayar denda senilai Rp.50 juta Rupiah, subsider 2 bulan kurungan penjara.

Majelis hakim menilai fathuri telah terbukti bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Tidak hanya penjara dan denda, Fathuri Rahman juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp.228 Juta Rupiah, dengan ketentuan apabila Fathuri Rahman tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, Jika masih tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.”

Atas putusan majelis hakim tersebut Fathuri Rahman didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir- pikir untuk banding, begitu juga dengan jaksa penuntut umum kejaksaan negeri muaro jambi juga menyatakan pikir – pikir.

Bacajuga

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

BPK Temukan Dugaan Reses Fiktif DPRD Muaro Jambi, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi Sidak Dugaan Pengrusakan Sungai di Talang Duku, 5 Poin Kesepakatan Ditetapkan

Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada kedua pihak, jika tidak ada tindakan maka perkara dianggap telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.(DR)

Kata kunci: berita JambiDPRD Muaro JambiKejati Jambikorupsi bansos
Berita sebelumnya

Cerita Datuk Ramli Juru Kunci Makam ‘Raden Mattaher’

Berita selanjutnya

Komitmen SKK Migas-PetroChina Usir Corona

Berita Terkait

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
ilustrasi resse dprd fiktif

BPK Temukan Dugaan Reses Fiktif DPRD Muaro Jambi, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

07/07/2026

Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi Sidak Dugaan Pengrusakan Sungai di Talang Duku, 5 Poin Kesepakatan Ditetapkan

06/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026

Sebelum Dibawa ke RS Jiwa, Pemuda di Jambi Ini Habisi Ibunya dengan Mesin Pompa

29/05/2026
Berita selanjutnya

Komitmen SKK Migas-PetroChina Usir Corona

Adu Kambing Inova Vs Fuso di Merangin, Begini kondisinya  

CORONA Hantui Kota Jambi, 5 Kasus Positif Hari Ini

Sebut 'DPRD Mandul' Serikat Buruh Jambi Aksi Tolak RUU Cipta Kerja

Temui Pendemo, Edi Purwanto dan Serikat Buruh Jambi Sepakat Tolak RUU Cipta Kerja

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.