AMPAR.ID, Jakarta – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dinilai majelis hakim sebagai sosok yang tak bertanggung jawab terkait kasus korupsi bantuan sosial Covid-19.
Dia dinilai berani melakukan tindak pidana korupsi akan tetapi enggan bertanggung jawab atas perbuatannya. Hal itu disampaikan majelis hakim saat membacakan hal-hal yang memberatkan bagi Juliari.
“Hal yang memberatkan ibarat lempar batunsembunyi tangan, berani berbuat tidak berani bertanggung jawab bahkan menyangkali perbuatannya,” ucap majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Senin 23 Agustus 2021.
Hal memberatkan lainnya adalah, Juliari melakukan tindak pidana korupsi yang pada saat bencana pandemi Covid-19.
Sementara itu hal meringankan adalah, belum pernah dijatuhi pidana, telah divonis masyarakat.
“Padahal secara hukum terdakwa belum tentu terbukti secara bersalah,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui dalam perkara ini Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dia dinilai bersalah lantaran menerima uang sebesar Rp 32,4 miliar dari para rekan penyedia sosial Covid-19.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 12 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan,” ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Senin 23 Agustus 2021.
Tak hanya itu, hakim juga menghukum Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000 subsidair 2 tahun penjara.
Juliari juga dijatuhi hukuman tambahan dengan dicabut hak politiknya selama empat tahun.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Dimana jaksa menuntut Juliari pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa KPK, Ikhsan Fernandi Z saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 28 Juli 2021.
Sumber: Pikiran Rakyat
Diskusi tentang inipost