• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Korupsi Rp.3,4 Miliar, Kejati Jambi Tahan Kacab Bank Mandiri

17/10/2020
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Kejati Jambi Menerima Limpahan Perkara Korupsi Kredit Serbaguna Mikro Di Bank Mandiri Cabang Samratulagi, Jambi Senilai Rp3,4 Miliar Dari Ditreskrimsus Polda Jambi.

Kejati Langsung Menahan Dua Tersangka Yakni Nana Suryana Sebagai Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Mandiri Tanggerang Pasar Cisok, Dimana Pada Perkara Ini Dia Pernah Menjabat Manejer Mikro Mandiri MBU Jambi Samratulangi Periode 2012-2014 Dan Haris Fadilah (Tenaga Ahli Daya Pt Bank Mandiri (Persero) Tbk Kcp Jambi Samratulangi Sebagai Mikro Kredit Sales (Mks).

“Setelah Kita Terima Berkas Perkaranya Dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi, Kejati Jambi Menyerahkan Penahananya Ke Jaksa Penuntut Kejari Jambi Untuk Ditahan,” Kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, Jumat.(16/10)

Kejaksaan Tinggi Jambi Menerima Berkas Perkara Kasus Tindak Pidana Korupsi Pada Layanan Fasilitas Kredit Serbaguna Mikro (Ksm) Tahun 2013 Dan 2014  Di Pt Bank Mandiri (Persero) Tbk Kcp Samratulangi Jambi,  Terhadap 21 Nasabah Dengan Dokumen Dengan Data Fiktif Yang Merugikan Negara Rp3,4 Miliar Di Tangani Oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi.

Dalam Perkara Ini, Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi Melimpahkan Dua Orang Tersangka, Yakni Nana Suryana Yang Merupakan  Kepala Cabang Bank Mandiri Tanggerang Pasar Cisok, Dimana Pada Perkara Ini Dia Adalah Mantan Mikro Mandiri Manager Mbu Jambi Samratulangi  Periode 2012-2014.

Kemudian Haris Fadilah Tenaga Ahli Daya (Tad) Pt Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kcp Jambi Samratulangi Sabagai Mikro Kredit Sales (Mks).

Bacajuga

Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk Ratusan Siswa Kurang Mampu di Muaro Jambi

Harmonis: Penerima Dumisake Pendidikan Menyasar 2.060 Pelajar SMK se Provinsi Jambi Tahun 2025

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Lexy Fatharany Menjelaskan Jika Perkara Ini Merupakan Lanjutan Dari Perkara Sebelumnya Yang Di Tangani Penyedik Ditreskrimsus Polda Jambi.

“Dalam Kasus Ini Masih Ada Hubungan Dengan Terpidana Irfan Rakhmadani, Pns Di Bkd Provinsi Jambi, Farida Selaku Pns Dpm Ptsp Provinsi Jambi, Dan Toni Candra, Yang Telah Mendapatkan Kekuatan Hukum Tetap,” Kata Lexy.

Perbuatan Kedua Tersangka Pada Kasus Itu Ditemukan Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp3.482.645.853,31 Sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Layanan Fasilitas Ksm Tahun 2013 Dan 2014 Pada Pt Bank Mandiri (Persero) Kantor Cabang Pembantu Samratulangi Jambi Yang Dilakukan Audit Oleh Bpkp Perwakilan Provinsi Jambi.

Kedua Tersangka Dijerat Dengan Pasal Yang Berbeda, Untuk Nana Suryana Diguga Melanggar Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 Kuhpidana Jo. Pasal 64 Kuhp.

Sedangkan Tersangka Haris Fadilah  Melanggar Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) Kuhp Dan Untuk Kedua Tersangka Saat Ini Sedang Menjalani Masa Penahanan Di Rutan Polresta Jambi Selama 20 Hari Terhitung Mulai 8-27 Oktober Mendatang.(*/AF)

Kata kunci: BANK MANDIRIberita JambiKejati Jambi
Berita sebelumnya

Webinar SKK Migas – Petrochina Gaungkan Semangat Digital Marketing Di Tengah Pandemi

Berita selanjutnya

Cemburu Meregang Nyawa, Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Jambi

Berita Terkait

Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk Ratusan Siswa Kurang Mampu di Muaro Jambi

29/10/2025
Harmonis kepala bidang (Kabid) pembinaan SMK Disdik Provinsi Jambi/ (foto: ampar.id)

Harmonis: Penerima Dumisake Pendidikan Menyasar 2.060 Pelajar SMK se Provinsi Jambi Tahun 2025

29/10/2025

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

11/10/2025

PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

08/10/2025
Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali/ foto: Ampar

Berdampak Lingkungan dan Merugikan Warga, Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali

26/09/2025
Splashtastic Deal di Swiss-Belhotel Jambi

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Paket Hemat Berenang dan Sarapan “Splashtastic Dael”

16/09/2025

Yamaha Jambi Beri Kejutan Special Untuk Pelanggan Loyal nya

15/09/2025

Tunjukan Komitmen Terhadap Kendaraan Ramah Lingkungan, Yamaha Masuki Fase Studi Kendaraan Listrik dengan Sistem Swap Battery

11/09/2025
Firman, Direktur Advokasi KPPU Pusat (Kanan), Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor Wilayah II KPPU (kiri)/ foto: ampar

Kanwil II KPPU Garap Indikasi Monopoli Tender Proyek Multiyears Stadion Swarnabumi Jambi Rp250 Miliar Dikerjakan PT Sinar Cerah Sempurna

09/09/2025

Al Haris Tegaskan Perubahan APBD 2025 Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

08/09/2025
Berita selanjutnya

Cemburu Meregang Nyawa, Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Jambi

Bocah Tewas Tenggelam di Sungai Batanghari

Karyawan PT KIM Tewas Tertimbun Longsor Tambang Batu Bara

Jogi Sirait: Jurnalis, Bolehkah Berpihak?

Blusukan Ke Pasar Induk Talang Gulo, Al Haris Belanja Sayur Untuk Dimasak Sendiri

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

15/10/2025

Al Haris Lantik 4 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Orang Tua Korban Pencabulan di Merangin Desak Pelaku Ditangkap

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Trauma, Anak Korban Pencabulan di Jangkat Timur Tidak Mau Bersekolah, Dinsos PPPA Diminta Turun Beri Pendampingan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN

 

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.