AMPAR.ID – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi Melakukan Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Diruangan Reskrim. Reka adegan diperagkan langsung oleh pelaku. Jumat (16/10).
Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Tersangka Inisal SM Beberapa Waktu Lalu Di Lorong Wahyu Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan. Yang Mana Pembunuhan Yang Dilakukannya Terhadap JS Atas Dasar Cemburu Buta, Didasarkan Tanpa Bukti.
Kapolresta Jambi Kombespol Dover Christian Sik Melalui Kapolsek Jambi Selatan Akp M Alfian Sh Menyampaikan, Bahwa Tersangka Melakukan Pembunuhan Karena Cemburu Sehingga Tersangka Kalap Dan Melakukan Pembunuhan Yang Direncanakan Dengan Mendatangi Rumah Korban Serta Menusuk Korban Yang Dengan Tujuh Tusukan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Ditempat, Ujarnya.
” Tersangka Diamankan Oleh Warga Setempat Dilorong Wahyu Dan Selanjutnya Dibawa Oleh Tim Reskrim Polresta Jambi Dan Polsek Jambi Selatan,” Lanjut Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, Untuk Kronologis Awalnya Tersangka Ditetapkan Pasal 338 Dengan 15 Tahun Ancaman Dan Dari Hasil Rekontruksi Bersama Kejaksaan Dengan 9 Adegan Rekontruksi Terpenuhi Unsur 340 Tentang Pembunuhan Berencana Karena Tersangka Ada Niat Untuk Melakukan Kejahatannya Dengan Ancaman Pidana Kurungan Seumur Hidup”, Tambahnya.
Sementara Itu, Anak Korban Ms Menyampaikan Bahwa Sang Korban Adalah Bapak Kandungnya Merupakan Seorang Sopir Di Ekspedisi Hati Mutiara Selepas Itu Berkebun Dan Berternak Ikan, Mereka Bertetangga Hampir Tiga Bulan Sebelum Kejadian, Dan Bapak Sangat Baik Kepada Keluarga Tersangka , Tetapi Tersangka Berpikiran Buruk Dengan Menuduh Bapak Saya Selingkuh Sehingga Terjadilah Kejadian Yang Tragis Tersebut, Ujar Anaknya Tersebut.(*/af)
Diskusi tentang inipost