AMPAR.ID, Jambi – KPU Kota Jambi berencana akan mengajukan dua rancangan Dapil dan penentuan jumlah kursi pada Pemilu tahun 2024 mendatang. Selasa (6/12).
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Jambi Deni Rahmat, mengatakan pada rancangan pertama mengacu pada 2019 dengan lima dapil, Sementara rancangan kedua dengan enam dapil dan ada sedikit pergeseran kursi.
“Untuk rancangan pertama sesuai Pada 2019 lalu ada lima Dapil yakni, Dapil satu Kota Baru (enam kursi), Dapil dua Alam Barajo (tujuh kursi), Dapil tiga Telanai, Danau Teluk dan Danau Sipin (delapan kursi) Dapil empat Jambi Timur, Pelayangan, dan Pasar Jambi (dua belas kursi), serta Dapil lima Jambi Selatan dan Paal Merah (delapan kursi),” katanya.
Sedangkan untuk Rancangan Kedua, lanjut Deni, ada enam Dapil yaitu Dapil satu Kotabaru (enam kursi), Dapil dua Alam Barajo (delapan kursi), Dapil tiga Telanai, Danau Teluk dan Danau Sipin (delapan kursi), Dapil empat Jambi Timur dan Pelayangan (delapan kursi), Dapil lima Jambi Selatan, Pasar Jambi dan Jelutung (sembilan kursi), terakhir Dapil enam Paal Merah (delapan kursi).
(Meli/jp)
Diskusi tentang inipost