AMPAR.ID – Gelaran Pilkada 2020 selesai dilaksanakan pada 9 Desember. Kini 270 daerah yang menggelar Pilkada tengah menghitung hasilnya.
KPU RI menyatakan, selisih suara yang tipis antarpaslon pada Pilkada 2020 hanya terjadi di beberapa daerah. Sehingga KPU memprediksi tak akan ada banjir gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab Pasal 158 UU Pilkada mensyaratkan gugatan hasil Pilkada bisa diajukan jika selisih suara antar kandidat tipis. Adapun pada Pilkada 2020, beberapa daerah yang selisih suara antar paslonnya tipis di antaranya Pilgub Kalsel, Pilgub Kalteng, Pilbup Penukal Abab Lematang Ilir, Pilbup Pangandaran, Pilbup Banyuwangi, dan Pilbup Gresik.
“Mudah-mudahan tidak (ada gugatan ke MK). Yang (selisihnya) tipis berapa, tidak banyak. Dari 270 (Pilkada) enggak banyak,” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, di Hotel Mulia Purosani, Yogyakarta, Senin (14/12).
Mudah-mudahan lah kalau prosesnya sudah jelas dijalankan sesuai ketentuan terbuka, transparan, semua tahu bahwa hasil itu memang hasil yang dituliskan atau diputuskan sebagaimana mestinya mestinya tidak ada persoalan,” ucapnya.
Arief pun meminta jika memang ada paslon yang merasa hasil Pilkada tidak sesuai, jangan diselesaikan dengan cara jalanan. Setiap paslon bisa menempuh upaya hukum mulai dari Bawaslu hingga MK.
“Dan saya mengingatkan kalau ada yang tidak puas jangan menyelesaikan persoalan di jalanan. Selesaikan di ruang-ruang yang disediakan undang-undang mulai dari Bawaslu,” ucapnya.
“Kalau ada sengketa administratif ke Bawaslu kalau ada pidana bisa ke Gakkumdu dan kepolisian. Selesaikan di ruang-ruang yang telah disediakan,” tutup Arief.
Sumber: kumparan
Diskusi tentang inipost