AMPAR.ID – KPU RI sudah menetapkan jadwal pelaksanaan kampanye akbar yang akan dimulai pada 21 Januari 2024 mendatang.
“Kampanye partai mengikuti jadwal kampanye pilpres sesuai yang diusung. Hal itu sudah ditetapkan pada keputusan KPU RI. Jadwalnya sudah ditetapkan, kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin, belum lama ini.
Ia menyebutkan, jadwal tersebut bukan berarti harus mengadakan kampanye antara capres dan partai. Hanya saja jadwalnya yang harus sama dan pelaksanaan kampanye diperbolehkan terpisah.
āCatatannya ya tetap pelaksanaan kampanye akbar dilakukan dalam jadwal yang sudah ditetapkan,ā tutupnya.
(jp/min)
Diskusi tentang inipost