AMPAR.ID – Yetno Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi menaytakan sudah masuk tahapan penyusunan daftar pemilih hasil pemutahiran, dalam waktu dekat akan ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS) oleh KPU kota Jambi, rabu (2/9).
“Kalau proses pemutakhiran data pemilih sampai tangga 2 september, seluruh PPS itu sudah melaksanakan rapat pleno terbuka di masing-masing kelurahan, jadi serentak seluruh kelurahan itu melaksanakan pleno terbuka di tanggal 1 september kemarin,”kata Yetno
Kemudian Yetno, menjelaskan Untuk ditingkat PPK atau ditingkat kecamatan itu di scedule ditanggal 4 september, juga Serentak dimasing masing kecamatan.
“Paling kalau dikelurahan sepanjang yang sudah kita supervisi kemarin, prosesnya berjalan lancar tidak ada kendala. walaupun ada masukan-masukan itu langsung ditanggapi baik itu dari PPTK maupun dari partai politik itu sudah ditanggapi oleh PPS,”terangnya
Sscara subtansi data pemilih di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Sakit ?
“Kalau di lembaga pemasyarakatan kemudian rumah sakit, dalam PKPU itu dipasal 33 a , itu proses coklit, kita fokus kemarin memang itu dilapas, Karena memang di lembaga pemasyarakatan itu memang banyak jumlah warga yang ada didalam lapas,”bebernya
Dijelaskannya, Pada tanggal 9 Agustus yang lalu KPU beserta Bawaslu Kota Jambi PPK dan PPS langsung berkoordinasi dengan pihak lapas untuk melakukan coklit.
“Dari hasil koordinasi kemarin pertanggal itu, kemudian dilanjutkan koordinasi kembali, untuk sementara jumlah warga binaan yang ada di lapas, warga kota Jambi itu ada sekitar diangka 600 hingga 700 warga kota Jambi, tapi memang proses nya masih panjang dan kami masih koordinasi untuk melengkapi elemen-elemen data dokumen kependudukan KTP elektronik dan kartu keluarga dari warga binaan tersebut,”tukasnya
“Kalau proses pemutakhiran ini, memang secara umum ada tiga, pertama mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat dari misalnya meninggal, alih status dari sipil ke TNI, itu dicoret, kemudian memperbaiki elemen-elemen data misalnya ada yang salah dari belum menikah hingga menikah, yang terakhir itu memasukan pemilih baru, artinya orang yang tidak ada didalam formulir model A tetapi memenuhi syarat, jadi ketika terpenuhi syaratnya untuk didaftarkan namun belum ada di form model A maka dimasukan kedalam pemilih baru,”jelas Yatno
Ketua KPU kota Jambi Yatno Menghimbau untuk seluruh masyarakat kota Jambi, bahwa proses coklit itu memang sudah berakhir, sekarang sudah masuk tahapan penyusunan daftar pemilih hasil pemutahiran, dalam waktu dekat akan ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara oleh KPU kota Jambi.
“Nah proses pemutakhiran ini masih panjang, maka dari itu kepada warga kota jambi agar ikut berperan aktif, ketika nanti DPS sudah kami tetapkan, sudah kami umumkan, sudah kami tempel di kantor lurah, di RT, berharap kepada warga agar mengecek dirinya apa sudah masuk apa belum, ataupun masih ada warga yang belum terakomodir agar dapat melaporkan ke penyelenggara di KPU mulai dari PPK dan PPS untuk dimasukan kedalam proses perbaikan, jadi daftar pemilih sementara hasil proses perbaikan,”pungkasnya
Reporter : Datut Rakash
Diskusi tentang inipost