AMPAR.ID – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Farori Umar-Syaril Nursal mendaftar di KPU Provinsi Jambi. Minggu, (6/9)
Verifikasi dan pengecekan keabsahan berkas pencalonan oleh Tim Verifikasi KPU berlangsung alot, pasalnya Salah satu partai pengusung yakni Gerindra ditemukan kejanggalan pada SK kepengurusan berbeda dengan yang didaftarkan di silon dan yang dibawa saat pendaftaran.
Setelah hampir kurang 4 jam akhirnya KPU Provinsi Jambi mengumkan hasil Verivikasi dan pengecekan keabsahan dokumen Pasangan calon Fachrori Umar- Syafril Nursal dan memutuskan lengkap dan diterima.
Dijelaskan M Subhan, setelah melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dalam pendaftaran pasangan bakal calon pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020 atas nama Fachrori Umar-Sayfril Nursal
“Prosesnya cukup panjang, melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan”,katanya
Dengan demikian kata Subhan,”Persyaratan pencalonan lengkap memenuhi syarat, Pendaftaran pendaftaran bakal Pasangan calon diterima”Ujar M Subhan Ketua KPU Provinsi Jambi
kemudian KPU menetapkan 4 pengusung pasangan colon FU-Syafril yakni Gerindra 7 kursi Demokrat 7, PPP 3 kursi, Hanura 2 kursi total 19 Kursi atau sebesar 35,4 persen.(*)
Diskusi tentang inipost