AMPAR.ID, SAROLANGUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun gelar Rapat Koordinasi (Rakor) penetapan zona dan jadwal kampanye pada Pemilihan Umum tahun 2024 bersama awak media dan Partai Politik, di aula Hotel Golden, Kamis (18/1/2024) siang.
Kegiatan ini menindaklanjuti Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan umum dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.
Rakor yang dibuka oleh Ketua KPU Sarolangun, Ahmad Mujaddid diwakili oleh Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan, Riyandi Kurniawan. Hadir juga Komisioner KPU, selaku Ketua Devisi Sosialisasi Parmas dan SDM Yuliana dan Tim teknis KPU Sarolangun Mujiono. Selain itu hadir juga awak Media Sarolangun dan perwakilan Parpol.
Komisioner KPU Sarolangun, Riyandi Kurniawan dalam sambutan mengatakan, jika rapat ini bertujuan persiapan zona kampanye, dimana sesuai dengan jadwal dan tahapan pelaksanaan kampanye Rapat Umum dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari – 10 Februari 2024.
BACA JUGA:
Sarolangun Dilanda Banjir, Rp 3 Miliar Dana BTT Pemkab Sarolangun Belum Dicairkan, Ada Apa
” Proses penentuan zona lokasi dan jadwal kampanye harus berpegang pada prinsip-prinsip transparansi, keadilan dan partisipasi sehingga Pemilu 2024 menjadi Pemilu Damai,” sebutnya.
Ia juga berharap dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2024 ini, bukan hanya tanggungjawab KPU selaku pelaksana, namun peran semua pihak dan masyarakat sangat dibutuhkan.
Sementara Ketua Devisi Sosialisasi Parmas dan SDM, Yuliana yang memaparkan terkait zona kampanye rapat umum Pemilu 2024 menjelaskan, jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Partai Gelombang Rakyat Indonesia mengikuti Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Pasangan Calon Nomor Urut 2.
Untuk jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Partai Ummat mengikuti Jadwal Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Nomor Urut 1.
Sementara Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Pemilu Tahun 2024 bagi Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa menggunakan zona Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sampai dengan Diktum KETIGA sebagai pedoman bagi:
1. Komisi Pemilihan Umum untuk Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Kampanye Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
2. Komisi Pemilihan Umum Provinsi untuk menyusun dan jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Partai Politik Untuk Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah, termasuk Partai Politik Lokal di Aceh: dan
3. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk menyusun dan menetapkan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Partai Politik Untuk Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, termasuk Partai Politik Lokal di Aceh.
(Fdn)
Diskusi tentang inipost