• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Langgar Prokes, Lima Tempat Usaha di Sarolangun Dikenakan Sanksi Denda

28/07/2021
PostTweetSend
Dibaca 68

AMPAR.ID, Sarolangun – Aparat gabungan dari tim satgas Covid-19 Kabupaten Sarolangun melakukan razia penindakan terhadap para pelanggaran Protokol kesehatan (Prokes:red) diwilayahnya.

Dengan menyisir sebagian kawasan pasar di Sarolangun, tim menemukan lima tempat usaha yang terbukti melanggar prokes dan kemudian dikenakan sanksi denda oleh petugas.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sarolangun Riduan mengatakan, bahwa kegiatan penindakan yang dilakukan telah berdasar dengan peraturan Bupati Sarolangun nomor 70 tahun 2020.

“Kita melakukan penindakan terhadap beberapa badan usaha, tokoh-tokoh dan rumah makan yang melanggar prokes,” ujarnya, Rabu (28/7).

Menurut dia, sebelum melakukan penindakan tim juga telah terlebih dulu menghimbau masyarakat untuk tetap menerapkan prokes begitupun para pemilik usaha.

“Sudah hampir se tahun sosialisasi, kita datangi tokoh-tokoh dan ternyata setelah turun kelapangan hari inipun masih ada beberapa tokoh yang tidak melaksanakan prokes,” katanya.

Bacajuga

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

Lebih lanjut, kata dia, selain tidak menerapkan prokes. Para pelaku usaha, juga ada yang tidak menyiapkan baleho atupun poster-poster dalam kewajiban penerapan prokes.

“Masih ada kursi yang tidak berjarak dan menyiapkan cuci tangan dan sebagainya dan itu kita tindak dulu,” sebutnya.

Masih dikatakan Riduan, dalam penindakan itu aparat melakukan penindakan berupa denda dan penutupan sementara bagi tempat usaha yang melanggar.

“Denda untuk badan usaha sesuai peraturan Bupati denda Rp 1 juta. Ada juga yang kita segel dan akan kita buka setelah tokoh tersebut membayar ke rekening kas daerah melalui bank Jambi,” terangnya.

Sementara itu, untuk proses penindakan tersebut diakui masih akan terus dilakukan. Sedangkan untuk masyarakat yang nanti masih kedapatan melanggar juga tetap akan dilakukan tindakan.

“Ini masih berjalan dan sementara ini sudah ada lima badan usaha yang kita kenakan tindakan. Warga masyarakat juga akan kita kenakan, jika nanti ketemu masyarakat yang tidak pakai masker akan kita tindak,” ungkapnya.(*/MK)

Kata kunci: berita JambiCoronaCovid-19Langgar Prokespandemi covid-19PPKMSarolangunSatgas Covid-19
Berita sebelumnya

PAW Fraksi PAN, Aidi Hatta Resmi Menjabat Anggota DPRD Muaro Jambi Periode 2019 – 2024

Berita selanjutnya

Disanksi Denda, Pelaku Usaha Minta Petugas Berlaku Adil dan Jangan Tebang Pilih

Berita Terkait

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026

Sebelum Dibawa ke RS Jiwa, Pemuda di Jambi Ini Habisi Ibunya dengan Mesin Pompa

29/05/2026
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAK

Pakai Rompi Oranye, Polda Jambi Resmi Tahan Mantan Kadisdik Jambi Adi Varial Dugaan Korupsi DAK SMK

04/05/2026
Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indoensia 

Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indoensia 

04/05/2026
Berita selanjutnya

Disanksi Denda, Pelaku Usaha Minta Petugas Berlaku Adil dan Jangan Tebang Pilih

Gandeng Penegak Hukum, Al Haris Dorong Serapan Dana Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Covid-19 Maksimal

Apresiasi Penyandang Disabilitas, Wawako: Awas! Jangan Sampai Ada Diskriminasi

Hesnidar Haris Buka Webinar Internasional Perlindungan Anak

Cegah Pernikahan Usia Dini, Hesnidar Haris Minta Pokja 1 TP PKK Kawal Sampai Desa

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.