AMPAR.ID, Sarolangun – Aparat gabungan dari tim satgas Covid-19 Kabupaten Sarolangun melakukan razia penindakan terhadap para pelanggaran Protokol kesehatan (Prokes:red) diwilayahnya.
Dengan menyisir sebagian kawasan pasar di Sarolangun, tim menemukan lima tempat usaha yang terbukti melanggar prokes dan kemudian dikenakan sanksi denda oleh petugas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sarolangun Riduan mengatakan, bahwa kegiatan penindakan yang dilakukan telah berdasar dengan peraturan Bupati Sarolangun nomor 70 tahun 2020.
“Kita melakukan penindakan terhadap beberapa badan usaha, tokoh-tokoh dan rumah makan yang melanggar prokes,” ujarnya, Rabu (28/7).
Menurut dia, sebelum melakukan penindakan tim juga telah terlebih dulu menghimbau masyarakat untuk tetap menerapkan prokes begitupun para pemilik usaha.
“Sudah hampir se tahun sosialisasi, kita datangi tokoh-tokoh dan ternyata setelah turun kelapangan hari inipun masih ada beberapa tokoh yang tidak melaksanakan prokes,” katanya.
Lebih lanjut, kata dia, selain tidak menerapkan prokes. Para pelaku usaha, juga ada yang tidak menyiapkan baleho atupun poster-poster dalam kewajiban penerapan prokes.
“Masih ada kursi yang tidak berjarak dan menyiapkan cuci tangan dan sebagainya dan itu kita tindak dulu,” sebutnya.
Masih dikatakan Riduan, dalam penindakan itu aparat melakukan penindakan berupa denda dan penutupan sementara bagi tempat usaha yang melanggar.
“Denda untuk badan usaha sesuai peraturan Bupati denda Rp 1 juta. Ada juga yang kita segel dan akan kita buka setelah tokoh tersebut membayar ke rekening kas daerah melalui bank Jambi,” terangnya.
Sementara itu, untuk proses penindakan tersebut diakui masih akan terus dilakukan. Sedangkan untuk masyarakat yang nanti masih kedapatan melanggar juga tetap akan dilakukan tindakan.
“Ini masih berjalan dan sementara ini sudah ada lima badan usaha yang kita kenakan tindakan. Warga masyarakat juga akan kita kenakan, jika nanti ketemu masyarakat yang tidak pakai masker akan kita tindak,” ungkapnya.(*/MK)
Diskusi tentang inipost