AMPAR.ID – Limbah medis berbahaya (B3) dan limbah medis Covid-19 yang ditangani oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi merupakan limbah diluar Rumah Sakit
Limbah itu seperti dirumah Isolasi, dan Badan Penelitian Kesehatan (Bapalkes) Pijoan Muaro Jambi
Menurut PLT Kadinkes Provinsi Jambi Raflizar, limbah medis Covid-19 sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga
“Sejak awal sudah kita kerjasamakan dengan pihak ketiga, dan sudah berjalan kontrak”, kata Raflizar, Belum Lama ini
Selanjutnya, oleh Pihak ketiga dibawa ke tempat pembaunagan limbah B3.
“tergantung pihak ketiga kerjasama dengan perusahan mana lagi, untuk dibuang kemana, seperti di Jakarta dan Tangerang”, katanya
Ditanya siapa pihak ketiga yang menangani limbah medis tersebut?
Raizal hanya menyebut asalnya dari jambi, namun iya tidak menyebutkan nama perusahannya apa
“Dari Jambi juga, saya tidak tahu, dak tidak ingat juga namanya, yang tau bagiaan teknis bagian kesehatan lingkungan Dinkes Provinsi Jambi”, Jelsanya
Berapa banyak limbah medis Covid-19 yang sudah ditangani Dinkes Provinsi Jambi sejak Maret lalu?
“Kita tidak terlalu banyak pasien, karena yang diisolasi di Bapelkes Pijoan Pasien OTG, dan tidak memerlukan penanganan medis yang patal seperti Pentilator, dan lainnya”,
“Dan setiap hari Dio (pihak ketiga) mengangkutnya, namun angka pastinya kita tidak tahu”, kata Raflizar
Terakhir, Raflizal berharap kepada seluruh kabupaten/kota untuk mengani limbah medis Covid-19 dengan benar sesuai ketentuan
“Kita berupaya , karena limbah medis Covid-19 perlu kita perhatikan untuk mencegah penularannya, kita berharap seluruh daerah, Dinkes, RSUD bisa menangani limbah B3 dan covid-19sesuai dengan ketentuan dinas lingkungan hidup sebagai pemerhati limbah, dan juga acuan dari kementrian lingkungan hidup RI”, tutupnya.
Untuk diketahui, Limbah B3 Medis Padat adalah barang atau bahan sisa hasil kegiatan yang tidak digunakan kembali yang berpotensi terkontaminasi oleh zat yang bersifat infeksius atau kontak dengan pasien dan/atau petugas di Fasyankes yang menangani pasien Covid-19,
“Meliputi masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, tisu bekas, plastik bekas minuman dan makanan, kertas bekas makanan dan minuman, alat suntik bekas, set infus bekas, Alat Pelindung Diri bekas, sisa makanan pasien dan lain-lain, berasal dari kegiatan pelayanan di UGD, ruang isolasi, ruang ICU, ruang perawatan, dan ruang pelayanan lainnya.”
Juanda Prayetno
Diskusi tentang inipost