AMPAR.ID – Sanusi Komisioner KPU Provinsi Jambi menjelaskan Hari ini 15 agustus hingga 4 September tersisa 21 hari lagi, dan tanggal 28 Agustus sampai 3 September itu masuk tahapan pengumuman.
“Maka KPU mulai dari kemarin sudah mengundang pihak terkait, Polda, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Rumah sakit dll. Untuk menjatuhkan persepsi terkait dengan regulasi tahapan tahapan pencalonan”. Kata Sanusi, Saat menggelar Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Pilkada Serentak tahun 2020 Bertempat di Aula KPU Provinsi Jambi Sabtu, (15/8) KPU Provinsi Jamb
Sanusi mengatakan, Supaya partai politik betul memaham regulasi dan lainnya, karena yang jadi pengusul daripada pasangan calaon iyalah partai politik Mereka juga harus tau detail dan paham terkait dengan perubahan perubahan PKPU Yang menaungi KPU dalam tahapan pencalonan ini ada 4 PKPU
“yang terakhir ini adalah PKPU nomor 1 tahun 2020 Yang mengakomodir terkait dengan mantan pemakai Narkotika, jadi setelah ini KPU berasumsi partai politik sudah memahami betul secara detail, sehingga mudah mengkomunikasikan terkait dengan syarat pencalonan/syarat calon.”jelas sanusi
Syarat pencalonan itu ada 2 formulir yang mereka harus isi, pertama yaitu formulir model PKWK yang isinya adalah surat pendaftaran yang dibawahnya ditandatangani oleh pasangan calon dan gabungan partai politik.
kemudian Model B1 KWK adalah surat rekomendasi dari DPP partai yang hari ini ditunggu tunggu oleh bakal pasangan calon oleh semua masyarakat diseluruh provinsi jambi, kemudian SK kepengurusan partai kemudian visi misi itu adalah dokumen pencalonan yang wajib ada pada saat mereka datang dan wajib sah pada saat itu.
“Ini juga menjadi sangat penting, mereka untuk melengkapi dokumen dokumen yang berasal dari pihak terkait tadi, seperti tidak pernah melakukan perbuatan tercela mereka harus mendapatkan dokumen SKCK dari pihak kepolisian, ketika mereka tidak memenuhi syarat untuk tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dengan pidana 5 tahun atau lebih dari pihak pengadilan.”katanya
Begitupun yang lain lain ,jadi ini menjadi sangat penting bagi partai politik sejak awal dari sekarang harus paham betul karena banyak dokumen yang harus disiapkan terutama syarat calon,”pungkasnya
Tata Cara Pencalonan, dengan mempedomani Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan 2020 sudah disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
Adakah mantan pekai narkoba di jambi yang menyatkan maju dipilkada serentak 2020?
Untuk diketahui, salah satu mantan pemakai narkoba yang kini gencar menyatakan maju dipilkada Kabupaten Batanghari, yakni M. Hafiz Fattah yang juga putra Wakil Bupati Batanghari Jambi Sofia Joesoef, terdakwa kasus penyalahgunaan barang haram narkotika divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Saat itu, Humas PN Jambi Makaroda Hafad mengatakan, Hafiz terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. terdakwa juga diwajibkan untuk dilakukan rehabilitasi di bawah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi
“Mereka dihukum penjara masing-masing 8 bulan 15 hari dalam sidang yang digelar Rabu lalu, dengan kewajiban menjalani rehabilitasi selama 2 bulan. Mereka terbukti bersalah sebagai penyalahgunaan narkotika Golongan I,” kata Makaroda Jumat (12/10), melansir laman gatra.com
Untuk diketahui, petugas Polresta Jambi meringkus Hafiz dan bersama tiga orang rekannya, Kamis (29/3/2017) sekitar pukul 02.30 WIB di Kota Jambi.
Barang Bukti yg diamankan, tiga paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,22 gram, serta seperangkat alat hisap sabu-sabu.
Hafiz juga pernah ditangkap Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Jambi, 2016 lalu. Dalam proses penyidikan, Hafiz menjalani proses rehabilitasi beberapa bulan, sampai mulai terlihat kembali normal.
Hafiz yang saat itu sebagai Ketua PAN langsung digantikan oleh ayahnya kandungnya sendiri Abdul Fattah.(DR)
Diskusi tentang inipost